Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Belum Tetapkan UMK 2021

PULANG KERJA: Sejumlah buruh pabrik saat pulang kerja dari kawasan industri EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (2/11). Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menentukan UMK 2021. ARIESANT/RADAR BEKASI
PULANG KERJA: Sejumlah buruh pabrik saat pulang kerja dari kawasan industri EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (2/11). Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menentukan UMK 2021. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski pemerintah pusat dan provinsi mengeluarkan kebijakan tidak ada kenaikan upah, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tetap melakukan rapat untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Rapat tersebut rencananya dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi, melalui Dinas Tenaga Kerja, Selasa (3/11) hari ini dengan menghadirkan pihak perusahaan, serta perwakilan serikat buruh untuk menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas kepastian terkait upah buruh.

“Kami belum dapat memastikan berapa besaran UMK Kabupaten Bekasi, karena rapatnya baru besok (hari ini, Red). Dari hasil rapat itu, nanti diputuskan seperti apa,” kata Suhup, Senin (2/11).

Dijelaskan Suhup, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.

“Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah bersama buruh dan pengusaha, termasuk pemerintah dan akademisi. Makanya nanti, dari hasil rapat itu ditentukan besarannya. Hingga saat ini, kami belum tahu UMKnya naik atau tidak,” beber Suhup.

Lanjutnya, rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya, dengan mengedepankan asas mufakat. “Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, tapi rapat tetap dilaksanakan seperti biasa saja, sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 tentang tidak ada kenaikan UMK karena pandemi Covid-19, memicu kekecewaan dari para pekerja. Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020.

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno menegaskan, pihaknya tetap menuntut kenaikan UMK.

Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi Covid-19 ini justru meningkat.

“Kami tetap minta ada kenaikan, karena justru disaat pandemi ini, kebutuhan buruh meningkat. Terutama kesehatan, untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, seperti vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang bergizi,” beber Fajar.

Untuk menetapkan besaran UMK, tambah Fajar, saat ini pihaknya tengah membahas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2020. Pembahasan ini akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi, baik kota maupun kabupaten.

“Kami sedang melakukan survei. Kebetulan kan lima tahun sekali itu, tingkat kabupaten dan kota melakukan survei ke lapangan. Nah kemarin baru survei, tapi belum dirapatkan kembali berapa KHL untuk Kota dan Kabupaten Bekasi,” ucap Fajar.

Berdasarkan hasil pembahasan awal, lanjut dia, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen. “Karena sesuai dengan perubahan KHL, nantinya bisa meningkat, sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut,” pungkas Fajar. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin