RADARBEKASI.ID, BEKASI- Kasus berondongan tembakan sebanyak 8 kali dengan menggunakan senapan angin ke sebuah bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kota Bekasi, tepatnya di Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Hal itu, lantaran kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan kasus dengan jalur damai, melalui surat perjanjian bersama yang dimediasi oleh pihak kepolisian Polsek Bekasi Timur, pada Minggu (1/11) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, kalau kasus penembakan itu terjadi pada Sabtu (31/10) lalu. Dan sudah diselesaikan secara damai, dengan kesepakatan lewat surat perjanjian antara kedua belah pihak, Minggu (1/11) atau sehari pasca kejadian.
“Kasus ini sudah kita mediasi, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan tak berlanjut ke jalur hukum. Jadi, Kesepakatan ini telah dilakukan pasca kejadian dimana dari pihak pesantren diwakili oleh Nani Maskuri telah memaafkan sang penembak, bernama Irfan Nur Syaban,” kata Sutoyo, Rabu (4/11).
Sutoyo menjelaskan, kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak ini tetap dengan konsekuensi yakni dari pihak pertama, dalam hal ini adalah pengurus Ponpes meminta pertanggungjawaban kepada Irfan untuk mengganti segala kerusakan yang ada dari penembakan senjata senapan anginnya tersebut.
“Pelaku atasnama Irfan sendiri pun telah minta maaf secara langsung ke pihak Pondok Pesantren, dan dia berjanji juga tidak akan melakukan perbuatannya, serta bersedia untuk mengganti kerusakan yang terjadi,” jelasnya.
“Jadi intinya, sudah ada jalan damai dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Yakni, pihak pertama tidak menuntut secara hukum dan pihak kedua akan bertanggung jawab,” pungkasnya. (mhf)