Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuh PSK Terancam 15 Tahun Bui

UNGKAP KASUS : Polisi menghadirkan tersangka BBA (30) tersangka pembunuhan di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu(4/11). Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
UNGKAP KASUS : Polisi menghadirkan tersangka BBA (30) tersangka pembunuhan di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu(4/11). Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersangka pembunuh wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sempat menggegerkan Kota Bekasi beberapa waktu lalu terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHPidana.

Tersangka mengaku tega membunuh wanita yang ia pesan melalui aplikasi MiChat pada Minggu (25/10) lalu lantaran tergiur sejumlah uang yang dimiliki oleh wanita tersebut, seketika timbul keinginan tersangka untuk menguasai harta milik korban.

Tersangka berinisial BBA (30) mengaku awal perkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat untuk kemudia membuat janji, dengan niat awal hanya berhubungan badan di rumah kontrakan korban, Jalan Rahayu, RT 04/01, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tersangka mengaku gelap mata saat melihat uang Rp1,8 juta milik korban berinisial SS (26).

“Saya gelap mata karena melihat isi dompet korban,” kata tersangka yang tertunduk meratapi nasibnya, Rabu (4/11).

Perbuatan keji tersebut dilakukan setelah tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Namun, tersangka nyatanya tidak dapat menemukan keberadaan dompet milik korban, alhasil niatnya untuk menguasai harta korban tidak berhasil.

Tersangka sempat mencari dompet korban setelah dipastikan korban tak berdaya di lemari baju, satu demi satu baju korban dikeluarkan dari lemari. Setelah tidak berhasil mendapatkan yang ia cari, tersangka kembali merapikan baju korban ke dalam lemari sebelum akhirnya mematikan lampu dan meninggalkan lokasi kejadian.

“Di lemari korban, saya keluarin satu per satu, kemudian saya rapihkan kembali,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka sempat membekap mulut korban dan bertanya keberadaan dompet. Saat itu juga korban memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersangka, akhirnya gelap mata tersangka menusuk leher dan perut sebelah kiri korban menggunakan pisau lipat yang sebelumnya dibawa dalam tas tersangka.

Setelah mendapati korban tidak berdaya, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, pelaku menghubungi istrinya dan menceritakan apa yang telah ia perbuat. Pelaku diamankan pihak kepolisian malam di hari yang sama setelah istri pelaku melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian.

“Memang saat ini untuk pelaku pekerjaannya adalah (petugas) kebersihan taman, sehingga pelaku ini kemana-mana membawa pisau lipat tersebut,” terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Korban dan pelaku menyepakati tarif berhubungan badan Rp450 ribu. Pada saat membayar tarif, tersangka melihat sejumlah uang milik korban hingga muncul keinginan untuk memiliki harta orang lain.

Dalam olah TKP yang dilakukan, dompet yang dimaksud memang berada dalam lemari yang sempat dibongkar oleh tersangka. Namun, entah dalam situasi panik dan terburu-buru, pelaku tidak berhasil menemukan dompet milik korban. (sur)

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=hEH8WB63UO0


Solverwp- WordPress Theme and Plugin