Berita Bekasi Nomor Satu

Perubahan Status PDMP Terancam Gagal

PDAM-Tirta-Patriot
BERUBAH STATUS : Petugas berjalan di depan Kantor PDAM Tirta Patriot di Jalan Perjuangan, Margamulya, Bekasi Utara, Rabu (4/11). Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bakal berubah status menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PDAM-Tirta-Patriot
BERUBAH STATUS : Petugas berjalan di depan Kantor PDAM Tirta Patriot di Jalan Perjuangan, Margamulya, Bekasi Utara, Rabu (4/11). Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bakal berubah status menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perubahan status badan hukum dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PD-MP) terancam gagal. Karena perusahaan pelat merah tersebut belum menyerahkan rencana bisnis ke Pantia Khusus (Pansus) XI DPRD Kota Bekasi yang membahas tentang perubahan status badan hukum PDMP dan PDAM Tirta Patriot.

Anggota Pansus XI dari Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mengatakan, perubahan status dua BUMD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Dia menjelaskan, rencananya status badan hukum PDMP akan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sehingga dimungkinkan untuk melibatkan pihak swasta dalam permodalan. Sementara, PDAM Tirta Patriot akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang dikuasai penuh pemerintah daerah karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kalau Tirta Patriot alhamdulillah sudah selesai tinggal finalisasi,” katanya kepada Radar Bekasi, Kamis (11/4).

Dia memaparkan, tidak ada perubahan signifikan dalam perubahan status badan hukum PDAM Tirta Patriot dari BUMD menjadi perumda.

“Itu menyangkut nama, kemudian organ-organ perusahaan kemudian juga permodalan, secara pokok itu. Kalau organ ini perubahannya sedikit, ada yang namanya KPM (Kuasa Pemilik Modal : Kepala Daerah), kemudian (jumlah maksimal) pengawas harus sejumlah direksi,” ujarnya.

Untuk permodalan, lanjut Adhika, dapat dibuka melalui kas daerah maupun pinjaman modal dari pihak lain.

“Tapi memang pinjaman ini agak susah dieksekusi karena perusahaan ini kan tidak boleh menjaminkan asetnya karena asetnya ibaratnya punya negara. Kalau pinjaman mungkin sekarang kan ada BUMN Sarana Multi Infrastruktur. Itu juga dibolehkan pinjam, tapi secara teknis agak susah karena aset fisik tidak bisa dijaminkan (menjadi agunan),” katanya.

Sementara itu, perubahan status badan hukum PDMP terancam gagal. Karena, perusahaan tersebut belum memberikan rencana bisnisnya sampai dengan saat ini.

Adhika menyatakan, perubahan status PDMP rumit karena direktur utama perusahaan tersebut mengundurkan diri. Sehingga, saat ini hanya dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) direktur utama.

Adhika Dirgantara
Adhika Dirgantara

“Direktur plt-nya kan nggak boleh mengambil kebijakan, sementara kita ini di pansus kalau memang mau ada perubahan status itu kan kita minta ada buisness plan, terus ini BUMD mau ngapain, kira-kira begitu kan,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya tidak mungkin melanjutkan proses perubahan tersebut jika PDMP tidak segera menyerahkan rencana bisnisnya ke Pansus XI yang dijanjikan akan dilakukan pekan ini. Apabila tetap tidak menyerahkan rencana bisnis, kata dia, maka status PDMP akan status quo.

“Karena nggak mungkin kita menyetujui perubahan status tanpa mengetahui apa yang akan dikerjakan dengan status yang baru itu, karena kalau mitra ini kan dia berubah menjadi perseroda. Perseroda ini kan nanti akan melibatkan permodalan dari pihak ketiga dan sebagainya,” paparnya.

Adhika menambahkan, perubahan status badan hukum ini dinilai akan membuat dua perusahaan pelat merah itu semakin mudah untuk berkembang dan juga minim dari intervensi.

“Kalau PP itu semangatnya BUMD itu lebih lincah, jadi kalau dalam bahasa sederhana mirip kaya perusahaan, kalau perseroda itu kan dia sudah kaya PT, tindakan dan karakternya sudah kaya PT, jadi lebih lincah. Kemudian direksi harus ada RUPS dan sebagainya,” katanya.

“Kemudian tidak terlalu bergantung kepada pemerintahan, intervensi pemerintahannya itu bisa diminimalisir dengan perubahan status itu, ini semangat PP ya,” sambung Adhika.

Perubahan status badan hukum dua BUMD tersebut diharapkan dapat berdampak pada pelayanan ke masyarakat Kota Bekasi. Serta dapat memberikan kontribusi pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (neo)