Berita Bekasi Nomor Satu

Mendesak Ketegasan DLH

UNJUK RASA : Puluhan masssa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesian (GMBI) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan unjuk rasa di Pemkot Bekasi, Kamis (5/11). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
UNJUK RASA : Puluhan masssa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesian (GMBI) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan unjuk rasa di Pemkot Bekasi, Kamis (5/11). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan masssa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesian (GMBI) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk menindak pelaku pembuangan limbah Pasir Foundry yang merupakan bahan untuk mendinginkan logam.

Pasir yang dibuang di salah lahan di Kampung Pisang Batu, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi ini diduga sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua GMBI Kota Bekasi, Zakaria mengatakan, pihaknya juga menginginkan agar oknum yang membantu proses pembuangan limbah diduga B3 itu ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita ingin penegakan hukum dari pada DLH,” katanya saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (5/11).

Dia menyatakan, pihaknya telah menginformasikan ke DLH Kota Bekasi siapa oknum di balik pembuangan limbah B3 ini sekaligus terkait perusahaan yang diduga membuang limbah tersebut.

“Sampai saat ini, kita bergerak karena lambat Pemerintah Kota Bekasi terkait laporan kita. Maka dari itu justru dengan aksi ini kita dorong,” ujarnya.

Jika DLH Kota Bekasi tidak mengambil tindakan maka pihaknya akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan ini ke Mabes Polri. Supaya dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sudah terbukti ada orang yang membuang limbah di sana, pelakunya sudah kita sampaikan. Tinggal penindakan yang harus dilakukan DLH terhadap orangnya kita akan proses terkait kejahatannya dan untuk perusahaannya harus ditutup,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan kalau limbah Pasir Foundry masuk dalam kategori limbah B3. “Tetapi kalau di Amerika sudah bukan limbah B3. Karena itu dia mencetakan saja. Cetakannya saat peleburan itu harus ada pasir,” katanya.

Kendari demikian, kata Yayan, pihaknya akan melakukan uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) atau prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu limbah atas pasir foundry tersebut.

“Nah kalau pada saat dites dia tidak menunjukkan ada limbah B3, ya maka dia sebetulnya tidak dikatagorikan limbah B3. Tetapi karena di dalam kode Permen LH nomor 101 tahun 2014 itu dia masih ada masuk di dalam kode limbah B3, maka kita masih menganggap itu limbah B3,” terangnya.

Pihaknya akan segera menindak desakan tersebut dari masyarakat. “Hari Selasa (10/11) tim kita akan turun kelapangan dan keperusahaan yang membuang juga,” ungkapnya.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin