Berita Bekasi Nomor Satu

Retribusi TKA Terdampak

Illustrtasi Tenaga Kerja Asing

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan di Kota Bekasi ikut terdampak akibat pandemi Covid-19. Hingga September 2020 baru 62 TKA membayarkan retribusi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menargetkan Rp1,5 miliar lebih bisa terserap melalui retribusi yang dihasilkan dari 98 TKA tahun 2020. Tahun 2019 lalu, dari target 192 TKA Disnaker hanya merealisaikan penarikan retribusi 88 TKA.

Diketahui, retribusi ini diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Sebelum terbit Permenaker nomor 10 tahun 2018, Kota Bekasi telah mengatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) 100 dolar Amerika Serikat perjabatan, perorang, perbulan.

Target retribusi TKA Disnaker Kota Bekasi tahun 2020 sebanyak 98 TKA, atau Rp1.562.400. Namun, hingga bulan September 2020, total TKA yang telah membayar retribusi sebanyak 62 orang. Diakui ada beberapa kendala tahun 2020 ini sehingga masih tersisa 36 TKA dari total target.

“Oktober sedang direkap datanya, kemarin saya lihat kurang lebih ada 2 atau 4 orang tambahannya,” terang Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Haikal Faki Abdillah kepada Radar Bekasi.

Faktor pandemi diakui menjadi salah satu kendala sehingga masih harus mengejar 34 persen yang belum tercapai. Beberapa tenaga kerja yang terpaksa didatangi ke lokasi perusahaan belum kembali ke Indonesia selama pandemi.

Total sebanyak 386 TKA bekerja di 162 perusahaan di Kota Bekasi, ratusan TKA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli. Selanjutnya, perubahan status jabatan, selesai masa kerja, dan bekerja lebih dari satu perusahaan perusahaan yang berdomisili di luar Kota Bekasi.

“Semenjak pandemi ini kendala juga, jadi dia pulang (ke negara asal) tapi belum balik lagi, karena disana bisa lockdown, atau mereka masih memantau di Indonesia ini zona (penyebaran virusnya) seperti apa,” tambahnya.

Jika 386 TKA tersebut dapat dipastikan bekerja hanya di perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi, maka target dan realisasi retribusi TKA akan lebih besar dari saat ini. Namun, jika didapati TKA yang juga bekerja di perusahan yang berdomisili di luar Kota Bekasi, maka retribusi tidak dibayarkan kepada pemerintah Kota Bekasi sebagai PAD.

Perusahaan harus melaksanaka kewajibannya dalam satu kali pembayaran untuk satu tahun, atau selama TKA tersebut bekerja dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Guna menghindari hilangnya retribusi, pihaknya mengaku mendatangi perusahaan yang bersangkutan untuk menagih, mengingatkan, dan memastikan status TKA yang didapati belum membayar retribusi.

Jika masih belum melaksanakan kewajibannya, perusahaan dipanggil pada satu bulan selanjutnya.

“Misalkan bulan oktober itu nggak bayar, bulan November kita panggil, apa masalahnya, tapi pada dasarnya sudah bagus,” tukasnya.

Dalam peraturan menteri nomor satu tahun 2018, PNBP dibayarkan oleh pemberi kerja TKA tahun pertama, kedua, dan seterusnya selama masa kerja kepada pemerintah pusat untuk lokasi kerja lintas provinsi. Bagi pemerintah Provinsi, DKP-TKA diterima pada tahun ke dua dan seterusnya selama masa kerja TKA untuk lokasi kerja lintas daerah dalam satu wilayah provinsi.

Sementara pendapatan daerah bagi kabupaten dan kota dari DKP-TKA tahun kedua dan seterusnya selama masa kerja TKA untuk lokasi kerja dalam satu wilayah Kabupaten Kota. Kewajiban pembayaran DKP-TKA dikecualikan bagi pemberi kerja instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, keagamaan, jabatan tertentu pada lembaga pendidikan, serta pemberi kerja yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pencapaian realisasi retribusi sebagai salah satu komponen PAD dinilai sudah cukup baik hingga 23 Oktober lalu, dibandingkan dengan pencapaian pajak daerah. Hanya saja retribusi tempat layanan olah raga saja yang masih berada dibawah rata-rata, itupun dipengaruhi oleh situasi pandemi. Sementara DKP-TKA atau retribusi perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing menginjak 73 persen dari total target.

“Artinya (retribusi TKA) tinggal 420 (juta), saya tidak pesimis untuk bisa kita capai disini. Karena Kota Bekasi kawasan industrinya tidak terlalu seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, kita pabrik juga tidak terlalu banyak,” ungkap Ketua Komisi III, DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied.

Selama ini, retribusi TKA memang tidak menjadi salah satu komponen yang menonjol dalam PAD, dibandingkan dengan sektor lain seperti parkir, restoran dan hotel, serta hiburan. Namun, apapun yang terjadi, semua sektor PAD harus dimaksimalkan realisasinya.

Menjelang akhir tahun, Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana untuk memanggil pihak terkait untuk mengevaluasi penerimaan PAD, terutama pada sektor parkir yang disoroti melemah meskipun telah dilakukan penyesuaian target selama pandemi.

“Hanya itu masalahnya, perlu kajian lebih lagi terkait dengan masalah pajak kita ini. Kita mengharap kedepan pajak-pajak kita ini sudah melalui sistem online,” tukasnya.(sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin