Berita Bekasi Nomor Satu

Kaji Potensi Wilayah

Pemkab
ILUSTRASI : Suasana Kantor Bupati Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara selain harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, kemampuan dan potensi wilayah perlu dikaji secara matang.

Pasalnya, setiap wilayah yang mengajukan pemekaran, termasuk Kabupaten Bekasi Utara musti menghitung kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagai daerah otonom.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta kelompok masyarakat yang memperjuangkan pemekaran daerah otonom khususnya Kabupaten Bekasi Utara untuk mempersiapkan dan menghitung matang-matang pemekaran yang telah lama diwacanakan ini.

Kemampuan wilayah harus dipersiapkan dengan matang, sehingga setelah keran moratorium dibuka, Kabupaten Bekasi Utara disahkan menjadi daerah persiapan, tidak dinyatakan gagal dan dikembalikan kepada daerah induk.

“Jadi dengan status seperti ini, para pejuang pemekeran harus benar-benar berhitung dan menyiapkan diri sehingga setelah tiga tahun berjuang (menjadi daereh persiapan) malah dikembalikan (kepada daerah induk),” terangnya kepada Radar Bekasi, Minggu (8/11).

Rekomendasi pembentukan daerah otonom dijelaskan tidak cukup hanya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati daerah induk, melainkan juga oleh pemerintah Provinsi.

Ada beberapa pertimbangan hingga daerah persiapan dinyatakan layak menjadi daerah otonom baru. Tiga hal yang dinilai penting diantaranya, potensi ekonomi, setelah tiga tahun, dilakukan evaluasi statistik ekonomi makro yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pengangguran, hingga tingkat kemiskinan.

Kedua, kapasitas fiskal satu wilayah yang telah berjalan selama tiga tahun, menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemampuan fiskal ini yang akan menunjang pembangunan suatu daerah. Terakhir, tatakelola birokrasi dan kepemimpinan kepala daerah, point ketiga dianggap penting melihat sejumlah daerah yang dinilai tidak mampu menjalankan roda birokrasi tanpa pengelolaan dan kepemimpinan yang mumpuni.

“Dalam konteks itu lah Bekasi ini agak sulit, karena konsentrasi perusahaan ini di wilayah Cikarang, yang itu adalah daerah induknya (pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi). Yang Bekasi Utara ini sisa, yang justru tidak banyak dilirik,” tambahnya.

Sementara untuk membuka keran moratorium pembentukan daerah otonom baru, hingga saat ini masih menunggu aturan turunan dalam bentuk PP dari UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pemekaran dan penggabungan daerah. Selama ini, pemerintah pusat belum menerbitkan PP yang mengatur keduanya lantaran fokus anggaran untuk pembangunan infrastruktur pada periode pertama Presiden Joko Widodo. Sekalipun sudah ada 180 usulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemekaran.

Tahun ini, Robert pesimis pemerintah akan mengeluarkan PP dan membuka keran moratorium, satu atau dua tahun kedepan pemerintah pusat menarik fokusnya pada penanganan dampak pandemi yang masih melanda hingga saat ini. Maka, masih membutuhkan perjalanan panjang bagi wilayah yang telah mengusulkan pemekaran.

Menunggu SKB Bupati dan DPRD
Ketua Aliansi Utara (ALU), Sanusi mengatakan, langkah-langkah pemekaran dikolektifkan oleh Panitia Persiapaan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB). Untuk sekarang kata Sanusi, P3KB sedang konsentrasi pada tahapan-tahapan persiapaan.

Dimana, persiapan tersebut mulai dari administrasi, tujuan pemekaran pengkajian potensi dan target kesiapan rencana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara.

Untuk kelengkapan admistrasi, dirinya menuturkan, masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Tahun 2014.

“P3KB sedang menyiapkan persiapan-persiapaan tujuan pemekaran, yang selanjutnya, penggunaan admistrasi adalah kita masih berharap bupati dan DPRD mengeluarkan surat keputusan bersama,” ujarnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Sekarang dia menegaskan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah bersurat ke seluruh Kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), termasuk Kabupaten Bekasi, karena dokumen untuk pemekaran sudah masuk (diserahkan) semua.

Dia menjelaskan, rencana pemekaran ini sudah mulai digaungkan dari tahun 2005. Alasan pemekaran, karena tidak ada keseimbangan pengembangan wilayah. Walaupun perencanaan selalu dituangkan di dalam RT/RW, tapi realitanya masih nol.

Harusnya, kata dia, dengan adanya rencana pemekaran ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menunjukan prioritas perubahaan dalam admistrasi status ke wilayah dan tata ruang, lingkungan, dan lain-lainnya. Namun hingga saat ini tidak dilakukan.

“Sejak dulu kita berteriak pemekaran, sampai hari ini tidak ada pembangunan yang signifikan. Faktanya, Pemkab tidak mampu mengimbangi pengembangan wilayah,” tukasnya.

Lanjut Sanusi, kenyataan yang terjadi sekarang ini, banyak pembangunan di wilayah Utara yang terbengkalai, mulai dari pembangunan jembatan yang mangkrak, pembangunan Islamic Center, yang sekarang menjadi gedung tua, sampai pelabuhan mangkrak, dan lainnya.

“Bekasi Utara sudah wajib dimekarkan, karena kalau diabaikan saja ini los generation (kehilangan generasi). Potensi kita tidak tergali, yang ada akan carut-marut. Lagi-lagi kita menjadi penonton terus,” ungkapnya.

Selain itu, alasan harus dimekarkan, karena sebuah wilayah yang cukup luas, pelayanannya harus lebih efektif, tidak bisa memaksimalkan gali potensi wilayah yang Sumber Daya Alam (SDA) sangat luar biasa, tingkat kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia (SDM) harus seimbang.

Dia menilai, Kabupaten Bekasi ini berada digaris geografis Jakarta, dan ini harus masuk ke dalam Perpes 60 tahun 2020. Dimana pembangunan harus selalu seimbang dengan rakyatnya. “Pemekaran ini harus menjadi solusi sejahtera atau bangkitnya Kabupaten Bekasi Utara,” jelasnya.

Terkait potensi yang ada, dirinya menjelaskan, potensi di utara sangat banyak. Walaupun banyak yang berfikir potensi di utara ini hanya minyak dan gas bumi.

“Sebenarnya kalau ingin menggali lebih jauh dari darat dan laut, saya rasa terlampaui potensi mana pun. Potensi yang ada ini harus digali, bukannya dibiarkan,” ucapnya.

Masih Sanusi, dirinya beranggapan Gubernur Jawa Barat sangat serius dalam membahas mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Dan yang sudah dimasukan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) soal penataan daerah, yang disebut ada ketimpangan provinsi, antara Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Langkah konkrit Gubernur serius dengan visi beliau Jabar Juara. Dan yang sudah dimasukan ke RPJMD soal penataan daerah, ini menjadi visi misinya Gubernur,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai target pemekaran ini, dirinya mengaku, ada parameter politik dan ilmiah. “Kalau parameter politik, tentunya di tahun 2022, dan untuk target ditingkat provinsi tahun 2021, kita berusaha bersama Bupati,” bebernya.

Sebelumnya, Sejarawan Bekasi, Ali Anwar telah membicarakan usulan dan kebutuhan pemekaran Kabupaten Bekasi sejak 20 tahun yang lalu. Ia menilai pemerataan pembangunan dapat dipercepat dan hanya mungkin terjadi saat dilakukan pemekaran.

Namun, mengenai kemampuan wilayah Bekasi Utara dari sisi potensi ekonomi, ia mengaku saat ini tidak banyak yang bisa dihasilkan. Hal ini terjadi lantaran selama ini, wilayah Bekasi Utara belum ditata dengan serius oleh pemerintah Kabupaten Bekasi.(sur/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin