RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2021 dinilai harus mengalami kenaikan. Meskipun saat ini sejumlah perusahaan tengah terdampak pandemi Covid -19 yang telah berlangsung selama delapan bulan kebelakang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan, kenaikan upah sangat perlu dilakukan perusahaan yang ada di Kota Bekasi.
“Alasannya saat pandemi kan banyak pekerja di PHK ada yang bekerja di rumah dan ada juga pemotongan gaji pekerja yang 50 persen, 30 persen. Jadi saya berharap para pengusaha bisa memberikan yang terbaik buat pekerjanya,” kata dia kepada Radar Bekasi, Selasa (10/11).
Kendati demikian, dia menyatakan kalau kenaikkan UMK tersebut juga harus memperhatikan neraca keuangan yang dimiliki perusahaan. “Ya kan hampir setiap tahun ya UMK itu naik dengan situasi dan kondisi perusahaan. Ya bagi perusahaan besar dan mampu aja yang harus bisa menaikkan itu,” katanya.
Dia mengakui saat ini sejumlah pihak dilematis dalam penentuan kebijakan kenaikan UMK. Tapi, menurut dia, perlu diperhatikan juga bahwa kondisi sejumlah perusahaan berangsur normal setelah pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
“Di masa PSBB transisi kan sudah mulai dibuka kan perusahaan-perusahaan tersebut kan, memang tidak semuanya, tapi ada lah yang dibuka dan roda ekonomi pun mash berjalan meskipun belum maksimal,” ujarnya.
“Pokoknya proporsional aja melihat kondisi perusahaan juga, kalau yang kondisi keuangannya nggak mampu menaikkan gaji atau UMK ya jangan lah, kan penyeimbangan juga naskah perusahaan juga,” sambung Herpur. (neo)