Berita Bekasi Nomor Satu

Pajak Parkir Jeblok

Antisipasi Diberlakukan Ganjil Genap
KANTONG PARKIR: Warga beraktivitas di RAM Parkir P2A Mega Bekasi Hypermall Bekasi Selatan, Kamis (8/3). Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan sejumlah lokasi sebagai tempat parkir, antisipasi membludaknya pengguna kendaraan pribadi yang beralih menggunakan angkutan massal pada pemberlakukan ganjil-genap kendaraan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak hiburan dan pajak parkir menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Hal ini terjadi lantaran laporan realisasi hingga 23 Oktober lalu masih jauh dari target.

Hingga tanggal 9 November, realisasi penerimaan PAD menginjak 78,99 persen, disebut sudah berada diatas tahapan capaian target sebesar 75,67 persen pada tanggal yang sama.

Selama rentang waktu 16 hari, sejak tanggal 23 Oktober sampai dengan tanggal 9 November peningkatan realisasi PAD 1,48 persen. Target PAD turun dari nilai yang diketuk akhir tahun 2019 Rp3,01 triliun menjadi Rp2,095 triliun setelah dilakukan revisi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Maksimal penerimaan PAD hingga akhir tahun diperkirakan minimal 95 persen dari target yang telah ditentukan. Komisi III DPRD Kota Bekasi menargetkan awal November realisasi penerimaan PAD sudah menginjak 80 persen, tapi meleset diangka 78,99 persen. Sisa target PAD yang musti dikejar Rp440,189,765,301 hingga akhir tahun.

“Yang paling besar ini pajak penerangan jalan, nah ini yang merosot itu pajak hiburan, wajar. Yang merosot juga pajak parkir,” terang Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied saat dijumpai beberapa waktu lalu oleh Radar Bekasi.

Dua komponen pajak daerah tersebut menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi, meskipun diakui dalam situasi pandemi ini pihaknya memaklumi menurunnya realisasi pajak hiburan. Namun, penerimaan pajak daerah yang lain, yakni pajak parkir dinilai tidak wajar melihat penurunan realisasi pajak, dari target Rp45 miliar, baru tercapai Rp23 miliar atau 52,61 persen.

Muin menilai potensi pajak parkir cukup besar di Kota Bekasi, komponen ini merupakan salah satu primadona penerimaan PAD selama ini. Realisasi minimal pajak parkir 70 persen dari target yang ditentukan, dibawah itu, maka harus dilakukan evaluasi penerimaan pajak.

“Kecil kemungkinan bisa tercapai, 70 persen saja sudah bagus. Kalau 70 persen itu kan boleh kita katakan ada kegagalan didalam proses pajak parkir,” tambahnya.

Setelah dilakukan pembahasan pengurangan target PAD ditengah pandemi, seharusnya semua komponen pendapatan mulai dari pajak daerah hingga retribusi terealisasi di atas 90 persen. Rata-rata penerimaan PAD selama ini berada di atas 90 persen.

Beberapa faktor yang membuat pajak parkir tidak maksimal masuk dalam penerimaan daerah diantaranya masih terlihat banyak parkir liar, dalam operasionalnya memanfaatkan bahu jalan. Salah satu contoh disebutkan berada di kawasan Perumnas II, tepatnya di belakang Bekasi Cyber Park (BCP).

Kedua, tidak berfungsinya sistem parkir meter yang telah dibentuk berapa tahun lalu. Padahal, biaya yang dialokasikan untuk parkir meter tergolong tinggi. Padahal sistem digitalisasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir kebocoran pajak daerah dari sektor parkir.

Sementara untuk retribusi, Muin menyebut tidak ada masalah terkait dengan penerimaan PAD, rata-rata setiap komponen sudah mendekati 100 persen dari target. Meskipun ada beberapa komponen retribusi yang realisasinya melambat, seperti retribusi tempat pelayanan olahraga. Namun, hal ini dimaklumi lantaran salah satu fasilitas olahraga, yakni Stadion Partiot Candrabhaga digunakan untuk Rumah Sakit Darurat (RSD) sebagai tempat isolasi khusus kasus Covid-19 tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan data terakhir 23 Oktober 2020, dari target penerimaan daerah sebesar Rp5.273.398.286.062 terdiri dari PAD, bagian dana perimbangan, dan bagian lain-lain yang sah, baru tercapai 67,28 persen. Sumbangsih terbesar berasal dari PAD, sisa target penerimaan daerah Rp1.725.568.566.595.

“Inilah nampak didepan mata kita semua, yang seharusnya (potensi pajak daerah) masuk PAD (hanya sebagian), untuk kegiatan perbaikan jalan, fasilitas umum, dan sebagainya. Potensinya (pajak parkir) cukup tinggi,” tukasnya.

Desember mendatang, pihaknya berencana melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sekaligus menentukan langkah yang harus dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan daerah, salah satunya memetakan potensi pajak daerah yang belum tersentuh. Salah satu langkah yang akan dibicarakan meliputi sistem perpajakan dilakukan secara daring atau online, termasuk parkir meter.

Terpisah, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda menjabarkan catatan hingga 9 November 2020 realisasi pajak berada diangka 78,99 persen. Komponen pajak daerah yang berpengaruh besar dalam situasi pendemi yakni pajak restoran dan pajak hiburan.

“Sementara tahapan pencapaian target itu (per 9 November) baru 75,67 persen, jadi capaian ini sudah diatas tahapan,” terangnya saat dijumpai di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi, Senin (9/11).

Realisasi dengan nilai terbesar oleh pajak hotel, dari total Rp25 miliar, tercapai Rp18,5 miliar. Sementara diakui pajak hiburan realisasi penerimaannya rendah, dari Rp42 miliar, baru tercapai Rp21,7 miliar atau 51,40 persen.

Komponen pajak dan retribusi daerah lain disebut tidak terpengaruh dalam proses realisasi, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan disebut sudah berjalan baik. Terkait dengan pajak parkir, Aan mengakui ada kelemahan dalam proses realisasi, hal ini disebut karena pajak parkir sangat bergantung pada sektor usaha lainnya yang dibatasi operasionalnya.

“Termasuk parkir juga rendah, itu terkait ya dengan beberapa kegiatan,” tukasnya.

Langkah Opsir petugas mendatangi Wajib Pajak (WP) disebut sudah dilakukan untuk menagih pajak daerah. Meskipun realisasi PAD masih berada di angka 78,99 persen, Aan yakin target PAD tercapai hingga akhir tahun, menyisakan waktu kurang dari dua bulan kedepan. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin