Berita Bekasi Nomor Satu

Tol Japek Elevated Berbayar

SEGERA DITARIF: Sejumlah kendaraan melintas di atas ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated ), di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rabu (22/4). Tol Layang Japek segera dikenakan tarif sebelum 12 Desember 2020. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
SEGERA DITARIF: Sejumlah kendaraan melintas di atas ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated ), di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rabu (22/4). Tol Layang Japek segera dikenakan tarif sebelum 12 Desember 2020. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah hampir satu tahun digratiskan, Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated bakal dikenakan tarif, berlaku sebelum 12 Desember 2020. Tarif integrasi dipilih sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan golongan I.

Berbarengan dengan berbayarnya Tol Japek Elevated, kenaikan tarif juga akan diberlakukan untuk Tol Jakarta Cikampek (Japek) yang berada dibawahnya.

Tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) wilayah satu hingga wilayah empat naik dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif untuk jarak terjauh golongan satu Rp5 ribu, sedangkan golongan empat dan lima Rp10 ribu.

Diketahui, Jalan Tol Japek II Elevated yang telah dioperasikan tanpa tarif hampir satu tahun sejak 15 Desember 2019. Pertimbangan besaran tarif akhirnya diputuskan terintegrasi dengan ruas jalan tol dibawahnya.

Pengintegrasian tarif ini rencananya dimaksudkan untuk membagi beban volume lalu lintas, dengan kata lain tarif terintegrasi tidak membuat pengguna jalan memilih ruas jalan lebih murah.

“Itu artinya kalau dengan penarifan tersendiri (tarif terpisah), kita tidak bisa menambah manfaat dari sebuah jaringan, tidak bisa mengambil manfaat dari redistribusi traffic,” terang Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11).

Penetapan tarif terintegrasi ini setelah dilakukan peninjauan terhadap tarif pada saat lelang pembangunan jalan tol sebesar Rp42.500, sehingga harus diatur ulang. Sementara, tarif Tol Japek dibagian bawah Rp15 ribu untuk golongan satu, tarif ini disebut termurah di Indonesia.

Tarif dihitung sama karena bagian dari satu jaringan ruas jalan. Sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat terkait dengan tarif baru ini. Volume capacity ratio diperkirakan 30 hingga 60 persen. Artinya, jika volume lalu lintas terbagi pada kedua ruas jalan, maka kecepatan pengguna jalan yang sebelumnya 30 hingga 60 per jam, diperkirakan mencapai 70 hingga 75 km per jam.

“Jadi dua vitur ini lah yang membuat kita menggunakan tarif itu, tidak lagi tarif sendiri-sendiri, dan itu terintegrasi,” tambahnya.

Tarif Rp20 ribu ini diklaim telah ditetapkan setelah memperhatikan iklim investasi dan daya beli masyarakat, nilai ini dianggap masih berada dibawah kemampuan masyarakat.

“Intinya ini adalah satu kebijakan yang mudah-mudahan bisa diterima publik, semoga bisa dipahami kedepan. Kami pastikan ini sebelum 12 Desember 2020 bisa diberlakukan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja.

Perubahan hanya terjadi pada besaran tarif Tol Japek, selebihnya, termasuk sistem operasional masih sama dengan saat ini. Bagi pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Cikampek melakukan pembayaran di pintu keluar tol, sementara untuk arah sebaliknya melakukan pembayaran di pintu masuk tol.

Jarak tempuh untuk wilayah tiga, yang sebelumnya dari Cawang sampai Karawang Timur, berubah menjadi Cawang sampai Karawang Barat, menyesuaikan jarak jalan tol Japek II Elevated.

“Jadi kalau kita dari Cawang ke arah timur atau ke arah Jakarta, melewati elevated itu masuk wilayah empat, tarifnya Rp20 (kendaraan golongan I),” terang Direktur Utama PT Jasamarga, Subekti Syukur.

Jalan tol layang hanya bisa digunakan untuk kendaraan golongan I non bus, sesuai dengan saat sebelum dikenakan tarif. Pihaknya tetap menempatkan petugas untuk menghalau kendaraan non golongan satu masuk ke jalur Tol Japek II Elevated.

Peningkatan kecepatan rata-rata sejak dioperasikan Jalan Tol Japek II Elevated terpantau mulai dari SS Cikunir hingga Karawang Barat, dari 41,96 km per jam menjadi 57,07 km per jam. Sementara SS Cikunir hingga Bekasi Barat, dari 26,27 km per jam menjadi 55,93 km per jam.

Sementara itu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai kecelakaan yang terjadi beberapa kali di ruas Jalan Tol Japek II Elevated dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Menurutnya bisa saja faktor kecepatan, kelalaian pengemudi, maupun kondisi jalan yang dilalui. Evaluasi kelayakan jalan tol layang ini dilakukan oleh BPJT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan jalan tol yang bersangkutan harus sesuai dengan SPF operasional jalan tol.

Jalan Tol Japek II Elevated disebut sudah cukup lama tak bertarif, sehingga jalan tol ini sudah seharusnya bertarif sebagai jalan berbayar. Tarif terintegrasi ini dinilai akan memisahkan antara kendaraan golongan satu dengan kendaraan golongan lain, terutama angkutan barang yang kerap memicu kecelakaan.

“Cuma masalahnya masyarakat ini bagaimana, berkaitan dengan psikologis masyarakat, bisa saja kenaikan ini dilakukan secara bertahap, nanti setelah ini (pandemi), bisa saja seperti itu,” terangnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin