Berita Bekasi Nomor Satu

Inspektorat Audit OPD Pengguna Anggaran Covid-19

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melakukan audit kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran Covid-19. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Sosial, dan lainnya, termasuk ke setiap desa.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, MA Supratman menyampaikan, penggunaan anggaran yang dilakukan oleh tim satgas dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, kembali ke OPD masing-masing.

Misalkan, Dinas Kesehatan, penggunaan tempat isolasi, masker, dan lainnya. Lalu, untuk kebencanan ditangani BPBD. Sedangkan, bantuan sembako maupun yang lainnya untuk masyarakat ada di Dinas Sosial. Kemudian, audit ini dilakukan untuk melihat kesesuaian penggunaan anggaran.

“Apakah penggunaan dana itu sudah sesuai dengan aturan-aturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPPJ) untuk pasien Covid-19, apa yang sudah dilakukan dan sebagainya. Itu yang kami periksa,” ujar Supratman kepada Radar Bekasi, Kamis (12/11).

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa harus menjadi pakem. Walaupun memang terdapat sejumlah kemudahan dalam penanganan Covid-19. Terlebih sekarang sudah banyak Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap), sehingga bisa mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan.

“Kami sudah punya Protap maupun SOP yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemendagri. Dan itu kami ikuti,” terangnya.

Lanjut Supratman, hasil audit yang sudah dilakukan akan diserahkan ke bupati dengan rekomendasi dari Inspektorat. Apabila ditemukan ada OPD yang tidak sesuai, maka pihaknya akan meminta bupati untuk menegur atau memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Nanti ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi yang akan ditunjukkan ke bupati. Misal, ada jumlah kerugian, kami akan merekomendasikan ke bupati. Karena kami tidak bisa mengambil strake, hanya memberikan rekomendasi saja,” jelasnya.

Dia menegaskan, tidak boleh ada itikad yang kurang baik terkait penggunaan dana Covid-19. “Ancaman hukuman-nya mati, kalau penyalahgunaan dana Covid-19, jangan dianggap sepele,” imbuhnya.

Sayangnya, Supratman tidak bisa membeberkan temuan yang sudah di dapatkan selama melakukan audit penggunaan dana Covid-19 ini. “Belum ada temuan. Kalau ada, nanti saya serahkan temuan itu ke bupati,” tegasnya.

Sebenarnya, tambah Supratman, audit seperti ini memang rutin dilakukan setiap akhir tahun, dan sudah ada di Program Kerja Tahunan Pemeriksaan. Namun karena pandemi, sehingga audit di dahulukan ke dinas pengguna dana tersebut.

“Kami mendahulukan OPD terkait penggunaan dana Covid -19. Misalnya, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan yang lainnya. Sudah ada di PKTP, jadi memang telah direncanakan dari awal tahun,” bebernya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin