RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah selesai melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2021 setelah melalui voting pada Selasa (17/11) malam. Hasilnya, UMK Kota Bekasi 2021 yang disepakati yakni sebesar Rp 4.782.935,64.
Jumlah ini didapat setelah dilakukan kenaikan sebesar 4,21 persen atau setara Rp 193.226,74 atas UMK sebelumnya sebesar Rp 4.569.708,90.
Hasil rapat tersebut diketahui berdasarkan berita acara voting nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2021 yang beredar di media sosial pagi ini, Rabu 18 November 2020.
Anggota Depeko Kota Bekasi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Rudolf membenarkan berita acara tersebut. Dia menerangkan, terdapat dua angka dalam voting yang dilakukan kemarin malam. Pertama, sebesar 5,03 persen dari perwakilan SP/SB dan yang kedua sebesar 4,21 persen dari pemerintah.
Iya surat tersebut (berita acara voting) benar, karena semalam kita sudah selesai rapat melalui voting, angka yang kita voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat. Adapun Apindo mereka tetap berpegangan terhadap surat edaran kemenakertrans, sehingga pada saat voting suara berbanding 6 banding 13, serikat 6 suara, pemerintah 13 suara,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, hari ini.
Dia menjelaskan, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ikut pada voting penentuan UMK Kota Bekasi 2021 tersebut. “Apindo nggak ikut, mereka nggak walk out tetapi tetap di dalam namun tidak ikut dalam voting,” katanya.
Rudolf menambahkan, rapat penentuan UMK Kota Bekasi 2021 berjalan dinamis. Unsur SP/SB yang semula mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13,07 persen pada akhirnya menurunkan usulan menjadi 5,03 persen.
“Beberapa kali kita ‘setengah kamar’,ada kurang lebih lima kali kita setengah kamar untuk melakukan lobi-lobi dengan pemerintah maupun dengan rekan-rekan Apindo. Yang pertama memang ketika angka kita 13,07 itu ditolak oleh pemerintah juga maka kita turun ke 8,84 terus kita sampaikan lagi 8,51 sampai 7,74 dan terakhir di 5,03 itu nah sampai kita masuk ke dalam voting,” paparnya.
Dia menyampaikan, kenaikan UMK Kota Bekasi diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena berbanding lurus dengan daya beli masyarakat.
Pihaknya berharap agar hasil rapat tersebut dapat segera diproses dan ditandatangani kepala daerah sehingga dapat dikirim ke Pemprov Jabar pada hari ini. “Yang kedua, supaya provinsi nanti bisa menyampaikan rekomendasi ke gubernur untuk secepatnya dikeluarkan SK tanggal 21 (November) besok,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti belum membenarkan atau membantah perihal berita acara yang beredar di media sosial tersebut.
Sekadar informasi, dalam berita acara tersebut terdapat tanda tangan dari unsur pemerintah dan juga unsur serikat pekerja. Sementara, tidak ada tanda tangan dari unsur Apindo Kota Bekasi.(neo)