Berita Bekasi Nomor Satu

Beban Pengusaha Bertambah

Illustrasi: Sejumlah buruh pulang kerja dari Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku kesulitan mendata untuk kartu Prakerja yang merupakan program dari Pemerintah Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI
Illustrasi: Sejumlah buruh pulang kerja dari Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/4).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Beban sejumlah perusahaan di Kota Bekasi tahun depan bakal semakin berat. Hal ini seiring dengan naiknya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebesar 4,21 persen. Kondisi diperparah dengan turunnya kapasitas produksi hingga 50 persen akibat dampak pandemi Covid-19.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo menyebut pengusaha tetap berharap UMK 2021 tidak naik setelah diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat. Angka 4,21 persen ini disebut semakin memberatkan pengusaha setelah terdampak pandemi.

Dipastikan bahwa biaya produksi perusahaan akan mengalami kenaikan pada tahun depan, bahkan hal ini disebut mengancam kelanjutan operasional perusahaan. Secara tidak langsung, kenaikan UMK 2021 bagi karyawan dengan masa kerja dibawah 1 tahun ini, akan memicu kenaikan upah minimum bagi karyawan yang telah bekerja diatas satu tahun dengan pertimbangan standar UMK.

“Jadi kalau di sisi pengusaha, harapannya itu tidak ada kenaikan sesuai dengan surat edaran menteri tenagakerja. Kalau bisa sekarang atau tahun depan itu jangan dulu gitu ya, bukan berarti tidak ingin memberikan kenaikan (upah),” terangnya.

Harapan terakhir hanya pada keputusan Gubernur Jawa Barat, pihaknya menyerahkan pembahasan UMK Kota Bekasi pada rapat pleno di tingkat provinsi. Kalaupun disahkan, ia menyebut setiap perusahaan memiliki memiliki ketentuan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan pekerja untuk melakukan evaluasi kenaikan UMK sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Namun, lantaran terikat dengan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi jika membayar upah di bawah UMK tanpa kesepakatan perusahaan dan pekerja. Meskipun belum ada pengusaha yang berencana untu mencari wilayah dengan nilai upah lebih rendah, namun hal ini merupakan pilihan bagi pengusaha untuk tetap beroperasi.”Belum, tapi itu kan sudah menjadi rumus umum. Mereka pasti melakukan upaya-upaya supaya usahanya bisa berjalan, mau disini atau tempat lain,” tukasnya.

Dalam rapat penetapan UMK kemarin, setidaknya enam permintaan persentase kenaikan diusulkan, tujuh dengan usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur Apindo Kota Bekasi mengusulkan UMK tidak naik. Keputusan UMK 2020 Kota Bekasi tinggal menunggu direkomendasikan oleh Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, sebelum dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).

Baik Apindo Kota Bekasi maupun Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP dan SB) berharap pada keputusan pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) untuk menetapkan upah minimum. Kenaikan 4,21 persen disebut sebagai jalan tengah berbagai usulan yang muncul, perhitungan upah tersebut dihitung berdasarkan rumus PP 78 tahun 2015, menggunakan tingkat inflasi Kota Bekasi dan tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Kita putuskan itu karena kita pakai inflasi Kota Bekasi. Jadi perhitungannya tetap, rumusannya tetap, tapi kita pakai inflasi Kota Bekasi,” jelas Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (18/11).

Hasil pleno yang berkahir malam hari tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bekasi, sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. Setelah melalui rapat ditengah aksi buruh, UMK Kota Bekasi diputuskan naik 4,21 persen, atau Rp193.226,74 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp4.589.708,90.

Sementara itu, Serikat Pekerja mengaku senang dengan angka yang dicapai setelah melihat sejumlah daerah mengalami kenaikan upah lebih rendah dari Kota Bekasi. Sejak awal, Depeko dari unsur SP dan SB menginginkan rumus perhitungan UMK menggunakan angka inflasi Kota Bekasi.”Tapi dari angka itu kita sudah sangat happy lah, karena lihat daerah lain kan kenaikannya 3,27 persen rata-rata,” kata Sekertaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.

Pihaknya akan mengawal hasil yang disepakati di tingkat kota saat dilakukan pleno di tingkat provinsi. Pihaknya berharap tidak terjadi penurunan persentase kenaikan UMK ditengah kekhawatiran akan terjadi perubahan dari jumlah yang diputuskan di tingkat Kota.

Menyusul hasil kenaikan UMK di Kota Bekasi, ia juga mendorong keputusan yang sama dihasilkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Ditargetkan minimal hasil rapat pleno final penetapan UMK kemarin di wilayah Kabupaten Bekasi menghasilkan angka sama dengan Kota Bekasi.

“Kita sudah koordinasi dengan pimpinan daerah kami, menginformasikan bahwa angka (kenaikan UMK) kami seperti ini, kami yang di Bekasi tidak ingin ada perubahan angka yang lebih rendah dari ini,” tukasnya.

Kenaikan UMK tahun 2021 ini dianggap cukup proporsional sebagai jalan tengah bagi pekerja dan pengusaha untuk tetap eksis dari semua usulan angka yang muncul dalam rapat Depeko. Harus diakui, bahwa resesi ekonomi dunia menyebabkan sisi ekonomi harus mengencangkan ikat pinggang untuk dapat bertahan.

“Jadi menurut saya kenaikan itu sudah cukup proporsional, karena memang beberapa pengusaha  agak menjerit juga dalam kondisi seperti ini,” terang Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo.

Keberadaan investasi dalam bentuk perusahaan atau industri merupakan hal penting bagi tumbuh kembang ekonomi Kota Bekasi. Untuk itu perlu dipertimbangkan selain upah yang dipastikan layak bagi pekerja, juga kelangsungan usaha perusahaan.  Heri menilai, sektor ekonomi Kota Bekasi mulai bergerak, untuk memastikan situasi ini terus membaik, protokol kesehatan selama masa pandemi perlu dipastikan berjalan dengan baik.”Apalagi kemarin Gubernur bilang investor lari dari Jawa Barat, menurut saya jangan sampai seperti itu,” tukasnya.

Sementara itu, UMK kabupaten Bekasi tahun 2021 naik 6,51 atau Rp4.751.843.90 dari yang sebelumnya sebesar Rp4.498.961.51. Kenaikan ini diputuskan melalui voting dalam rapat bersama antara Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dan serikar buruh. “Jadi kenaikannya yang akan kita rekomendasikan ke Gubernur 6,51 persen, dengan angka 4,751,843,90,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Suhup, usai rapat, Rabu (18/11).

Dalam kesepakatan melalui voting ini dirinya membeberkan, serikat perkerja bertahan pada 8,14 persen. Kemudian Apindo 0 persen, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubenur. Lalu, Dinas Tenaga Kerja memunculkan angka 6,51 persen, dasarnya implasi dan PDP.”Angka ini baru kita usulkan ke Gubernur, yang menentukan disetujui atau tidak itu Gubernur. Bisa saja 0 persen,” tukasnya.

Dirinya berharap, keputusan kenaikan UMK bisa diterima oleh semua pihak. “Kita minta teman-teman segala kekurangannya legowo, untuk menerima hasil musyawarah UMK tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan FSPMI, Khairul Bakhri mengaku, bersyukur bahwa angka yang diberikan pemerintah sesuai yang diharapkan. Kendati demikian dia menegaskan, perjuangan untuk meminta kenaikan UMK tahun 2021 belum selesai. “Tentunya untuk saat ini perjuangan kita belum selesai. Titik akhir kita pada saat SK itu sudah diterbit oleh Gubernur,” ucapnya usai rapat. (sur/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin