Berita Bekasi Nomor Satu

FGP Mendukung, F-PKS Dorong Musyawarah Ulang

DEMO
Illustrasi : Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DEMO
DEMO : Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi Golkar Persatuan (FGP) mendukung kesepakatan buruh dan Pemkot Bekasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Bekasi sebesar 4,21 persen. Berbeda, Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi mengusulkan agar kembali dilakukan musyawarah terkait dengan besaran upah tersebut mengingat belum adanya kesepakatan dari unsur pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua FGP DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, pihaknya berharap agar Apindo bisa ikut menerima kesepakatan antara buruh dan pemerintah. “Karena sudah kesepakatan, harapan kita dari pihak pengusaha mau menerima hal tersebut dan menghitung biaya produksi dan biaya operasional yang menjadi kebutuhan kebutuhan biaya bagi mereka,” katanya, Rabu (18/11).

Dia berharap agar tidak ada pemecatan karyawan ketikan dilakukan kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi dari Rp4,5 juta menjadi Rp4,7 juta.

“Ya memang sekali lagi memang dibutuhkan kebijakan dari semua pihak. Dan saya pikir kan buruh juga sudah dari yang diharapkan dari 5,03 persen akhirnya kan mencari jalan tengah menjadi 4,21 persen dan kita harapkan Apindo dan pengusaha mau bijaksana,” papar Daryanto.

Dia mengatakan pihaknya mendukung perihal kesepakatan antara buruh dan pemerintah tersebut. “Iya kita mendukung, tentunya kenaikan gajinya kita berharap dari juga pihak pekerja lebih mengoptimalkan kinerja yang ada jadi jangan hanya menuntut hak-haknya lebih ditingkatkan lebih produktif,” ujarnya.

Terpisah, Ketua F-PKS DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono mengatakan, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait kesepakatan tersebut. Karena, unsur pengusaha belum menyepakati kesepakatan antara buruh dan pemerintah.

“Jadi kan kalau tanda tangan itu sebuah refleksi persetujuan, dan ada yang tidak tanda tangan berarti belum ada fakta yang menunjukan mereka setuju. Secara legal standing kan melalui representasi dari institusi kan dalam menyikapi sebuah keputusan. Kemudian direpresentasikan dengan sebuah persetujuan yaitu dituangkan dalam sebuah kesepakatan tripartit,” paparnya.

Dia menambahkan, sikap Apindo yang tidak ikut dalam voting serta tak menandatangani berita acara pembahasan penetapan UMK Kota Bekasi 2021 dapat menunjukkan ketidaksepakatan mereka dengan keputusan tersebut.

“Dan mungkin mereka punya pertimbangan tersendiri, seperti sedang pandemi, kemudian dari menaker rekomendasinya tidak naik (SE Menaker Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi), sementara di sini ada sebuah tuntutan dari buruh untuk naik,” ujarnya.

Daradjat menyarankan agar unsur tripartit kembali membahas hal tersebut agar terciptanya kesepakatan bersama untuk meminimalisir terjadinya masalah di kemudian hari.

“Harusnya kita berpikirnya dengan kerangka manajemen resiko, sekarang ada berapa persyaratan untuk kenaikan upah. Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi jangan kemudian ambil resiko, berarti kita akan mengambil resiko akan ada kegaduhan di depan, kan gitu. Kalau kita meminimalisir resiko supaya tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat Bekasi cari dulu win-win solution itu,” tandasnya. (neo)