RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi belum mendapatkan informasi dari tingkat pusat mengenai jadwal pencairan dana subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS sekolah umum.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Bekasi Ali Mashuri mengatakan, pihaknya belum mengetahui pencairan dana subsidi gaji tersebut. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bantuan tersebut belum sampai ke Kemenag Kota Bekasi.
“Terkait program tersebut, kita belum mengetahui kapan akan dicairkan. Karena dari pusat belum ada juknis dan juga perintah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (19/11).
Ali tak mengetahui jumlah penerima subsidi gaji di Kota Bekasi. Yang jelas, kata dia, penerima bantuan tercatat di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Yang saya tahu, daftar penerimanya nanti langsung diambil dari data Simpatika. Kalo di Disdik namanya Dapodik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, akan menginformasikan jadwal pencairan kepada seluruh guru apabila juklak dan juknis sudah sampai ke Kemenag Kota Bekasi. Termasuk menginformasi data jumlah guru.
“Nanti jika juklak dan juknis sudah sampai ke tangan kita, akan saya infokan dan berikan juga jumlah guru madrasah yang masih aktif dan terdaftar di sistem Simpatika,” tuturnya.
Ali berharap, juklak dan juknis bisa segera sampai ke Kemenag Kota Bekasi. Sehingga para guru dapat mengetahui kepastian waktu pencairan bantuan tersebut.
“Kita doakan saja semoga juklak dan juknisnya bisa cepat sampai ke tangan kita. Tapi ada kemungkinan bantuan tersebut langsung diberikan dari Kemenang Pusat. Kita tunggu saja instruksinya seperti apa,” tegasnya.
Menurutnya, bantuan ini dapat membantu para guru di situasi ekonomi sulit akibat pandemi seperti sekarang ini. “Tentu bantuin ini sangat membantu guru madrasah, mereka mendapatkan pendapatan lebih dari adanya program ini,” pungkasnya.
Dikutip dalam laman resmi Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, juknis pencairan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan bantuan subsidi upah untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum. (dew/oke)