Berita Bekasi Nomor Satu

SOP Sekolah Belum Siap

SMPN 2 Kota Bekasi
Illustrasi : Siswa SMPN 2 Kota Bekasi mengikuti simulasi KBM tatap muka belum lama ini. Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih belum mengizinkan sekolah untuk menggelar KBM secara tatap muka. Raiza Septianto Radar Bekasi
SMPN 2 Kota Bekasi
Illustrasi : Siswa SMPN 2 Kota Bekasi mengikuti simulasi KBM tatap muka belum lama ini. Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih belum mengizinkan sekolah untuk menggelar KBM secara tatap muka. Raiza Septianto Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akhirnya diperbolehkan tatap muka mulai Januari 2021, berlaku bagi semua sekolah yang berada di zona risiko apapun setelah mendapatkan izin.

Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati sekolah di Kota dan Kabupaten Bekasi tidak siap secara psikis untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Ya, akhirnya pemerintah membolehkan pelaksanaan KBM tatap muka, namun tidak wajib. Pemerintah daerah diberikan keputusan untuk memutuskan KBM tatap muka dapat dilaksanakan atau tidak, peta zona risiko penularan Covid-19 yang sebelumnya menjadi penentu, tidak lagi menentukan pemberian izin pelaksanaan KBM tatap muka.

Pelaksanaan KBM tatap muka dilaksanakan berbasis sekolah dengan pelimpahan kewenangan terhadap pemerintah daerah. FSGI menilai ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah menjadi pilihan yang harus dilaksanakan.

Setelah ketentuan tersebut dipilih, pertimbangan selanjutnya yakni kesiapan fisik dan psikis sekolah. Pada Oktober 2020 lalu, FSGI bersama dengan KPAI mengunjungi beberapa sekolah di Bekasi, baik kota maupun kabupaten pada setiap jenjang pendidikan, didapati bahwa sekolah belum memiliki persiapan psikis untuk melaksanakan KBM tatap muka.

“Saat kami menanyakan itu, bagaimana panduannya, itu (sekolah) tidak bisa menjawab. Artinya sekolah belum memiliki persiapan secara psikis, (meskipun) persiapan secara fisik ada,” terang Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Minggu (22/11) kepada Radar Bekasi.

Persiapan psikis ini dinilai penting selain persiapan fisik yang musti dipastikan keberadaannya. Pasalnya, persiapan psikis seperti panduan, Standard Operasional Prosedur (SOP), maupun aturan protokol kesehatan berperan untuk mengatur sikap dan perilaku warga sekolah.

Sementara persiapan fisik, dijelaskan berkaitan dengan keberadaan sarana dan prasarana kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, diantaranya thermo gun, wastafel dengan air bersih yang mengalir dilengkapi dengan sabun cuci tangan, masker, hingga disinfektan. Persiapan fisik ini harus dapat diukur dengan jelas standar yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan KBM tatap muka.

“Ketika sarana fisik itu sudah ada, kesiapan psikis itu belum ada, aturan, panduan, SOP itu belum ada, sekolah tersebut berpotensi menjadi cluster baru,” tambahnya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi maupun kota dan kabupaten harus melakukan pengawasan, serta memastikan setiap satuan pendidikan memiliki persiapan fisik maupun psikis. Dibuktikan dengan hasil peninjauan langsung setiap sekolah.

Pengawasan persiapan KBM tatap muka ini dinilai sebagai kunci dalam pelaksanaan KBM tatap muka. Klaster penularan baru berpotensi muncul pada saat pengawasan tidak dilaksanakan dengan baik.

“Ketika dicek mengenai SOPnya, ternyata belum, jangan dibuka dulu, jadi harus dipastikan,” tukasnya.

Semua pihak harus berperan dalam melaksanakan keputusan yang telah diambil, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) tidak boleh lepas tangan. Diantaranya dalam mengkoordinasikan dinas pendidikan maupun Kantor Wilayah (Kanwil) di setiap wilayah. Begitu pula dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Pemerintah pusat diminta untuk tidak membebankan anggaran swab test dalam proses pelaksanaan KBM tatap muka ini kepada pemerintah daerah dengan alasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup untuk memfasilitasi swab test. Pemerintah pusat harus menganggarkan biaya swab test pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pelaksanaan KBM tatap muka di wilayah Kota Bekasi dipastikan berjalan pada semester genap, 2021 mendatang. Diperlukan pedoman pelaksanaan dalam hal ini, pedoman yang tengah disusun merujuk yang telah dibuat oleh Kemendikbud.

“Tim Disdik perlu waktu satu bulan untuk mematangkan konsep, dengan mengambil narasi pengaturan sesuai arahan Kemendikbud, dan memadukan dengan produk pengaturan role model yang sudah dibuat sebelumnya. Saat pemberlakuan role model 3 sampai 5 Agustus 2020,” terang anggota tim role model simulasi pembelajaran tatap muka terbatas Kota Bekasi, Haris Budiono.

Rapat-rapat pembahasan role model yang akan dilaksanakan pada 2021 terus dilaksanakan, pedoman pembelajaran tatap muka ditarget selesai akhir tahun ini, paling lambat Januari 2021. Hasil evaluasi pelaksanaan simulasi KBM tatap muka Agustus lalu, dari enam sekolah yang melaksanakan, empat sekolah dianggap mampu melaksanakan simulasi KBM tatap muka dengan baik, sekolah yang akan memulai lebih dulu sebagai role model akan ditentukan sebelum dilaksanakan.

“Secara teknis akan dibahas lebih lanjut pada rapat pembahasan, insyaAllah dimulai hari Selasa (24/11), melalui zoom meeting dipimpin langsung oleh Pak Kadisdik Kota Bekasi,” tukas pria yang juga sebagai Ketua Bidang Tata Kelola Pemerintahan Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan (TWUP4) Kota Bekasi.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dalam waktu dekat segera melaksanakan rapat bersama dengan Disdik Kota Bekasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan KBM tatap muka pada tahap role model. Selain merespon SKB 4 menteri yang beberapa waktu lalu disampaikan Mendikbud, hal ini juga telah diwacanakan oleh Wali Kota Bekasi.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat dengan dinas pendidikan, memastikan dinas pendidikan ini sudah siap atau belum, sesuai dengan arahan Wali Kota Bekasi,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

Ia menilai perlu ada kerjasama antar beberapa instansi untuk mendukung proses KBM tatap muka ini. Meskipun telah melakukan simulasi Agustus lalu, menurutnya bukan hal mudah untuk melaksanakan pembelajaran dalam situasi pandemi, belum ada contoh pelaksanaan, bahkan kurikulum yang harus digunakan selama pandemi.

Dalam memutuskan boleh atau tidaknya KBM tatap muka dilaksanakan oleh satuan pendidikan, pemerintah Kota Bekasi tetap menggunakan tiga aspek pertimbangan, diantaranya kajian epidemiologi, kajian penilaian kesehatan masyarakat, dan hasil kajian sarana prasarana. Menurutnya, proses KBM daring selama kurang lebih delapan bulan ini mulai menunjukkan kejenuhan oleh orang tua siswa, siswa, hingga guru, oleh karena itu diperlukan langkah menyikapi situasi ini.

“Berkaitan dengan pengakuan disiplin, aturan, itu perlu ada pengawas sekolah yang melakukan pengecekan instrumen, point-point untuk kesiapan protokol kesehatan di sekolah,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin