Berita Bekasi Nomor Satu

Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan

PEMUSNAHAN BB: Seorang petugas keamanan melakukan pemusnahan barang bukti (bb) berupa narkotika dan barang-barang tidak berizin, di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan Iindustri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11). IST/RADAR BEKASI
PEMUSNAHAN BB: Seorang petugas keamanan melakukan pemusnahan barang bukti (bb) berupa narkotika dan barang-barang tidak berizin, di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan Iindustri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, melakukan pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BBMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Proses pemusnahan barang bukti (bb) yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten dan Kota Bekasi, berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (25/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menjelaskan, pemusnahan bb yang dilakukan hasil penindakan Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak sepanjang tahun 2018 sampai 2020, karena melanggar Undang-Undang Cukai.

Menurut Bobby, pemusnahan bb tersebut, sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19, dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

“Barang yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape. Untuk keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 247,7 juta lebih,” beber Bobby usai melakukan pemusnahan.

Kata dia, potensi kerugian inmaterial yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol.

Bobby menilai, ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Sekaligus, wujud komitmen bersama dengan Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bekasi, serta aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam Tata Kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

“Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka akan meningkatkan penerimaan cukai dari rokok, sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah,” terangnya.

Dijelaskan Bobby, alokasi DBH CHT ini untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dalam menanggulangi dampak negatif rokok, termasuk dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin