Berita Bekasi Nomor Satu

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Idham Holik. IST
Idham Holik. IST
Idham Holik. IST
Idham Holik. IST

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun terkonfirmasi positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020. Demikian hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik.

Idham menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia menerangkan, dalam peraturan tersebut disampaikan, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri atau positif terinfeksi Covid 19 dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.

Data pasien yang sedang isolasi mandiri atau terkonfirmasi Covid-19 itu berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 di wilayah setempat.

Menurut Idham, Terdapat beberapa ketentuan agar pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.

Yakni, KPU kabupaten kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan GTPP Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Lalu, KPU kabupaten kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara. KPU Kabupaten/Kota juga memberikan formulir Model A.5-KWK kepada pemilih tersebut paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi TPS yang ditunjuk untuk pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

Dengan ketentuan, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai lalu petugas KPPS mencatat pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir model A.5-KWK dari pemilih. Kemudian, anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Idham mengatakan, pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan GTPP Covid-19 setempat.

“KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” katanya kepada Radar Bekasi, Minggu (29/11).

Dia melanjutkan, KPPS juga akan mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya. Hal tersebut dengan memperhatikan persetujuan saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Pelayanan hak pilih tersebut dilaukan dua orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan/desaatau pengawas TPS dan saksi.

“Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan pemilih di TPS. Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dilaksanakan mulai pukul12.00 waktu setempat sampai dengan selesai,” tuturnya.

Pria yang sempat menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Bekasi ini menambahkan, penggunaan hak pilih pemilih yang menjalani isolasi mandiri dilakukan dengan ketentuan bahwa KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan GTPP Covid-19 di wilayah setempat.

Kemudian, KPU kabupaten/kota menyampaikan data pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

Selanjutnya, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih juga harus menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS dan saksi dan menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.(neo)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin