RADARBEKASI.ID, BEKASI- Jajaran Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 507 gram yang merupakan hasil Operasi Nila tahun 2020 dua pekan lalu, terhitung sejak 19 Oktober – 2 November 2020.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini dilakukan di Halaman Apel anggota Narkoba Polres Metro Bekasi, Selasa (1/12). Seluruh barang bukti jenis Shabu ini dimusnahkan dengan diblender, dan dibuang ke dalam selokan memakai selang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini totalnya, seberat 507 gram. Seluruh barang bukti diamankan dalam giat Operasi Nila 2020, dan ini didapati dari satu orang tersangka bernama Yudi, sesuai dengan nomor laporan: LP/312/K/X/2020,” ungkap Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, Selasa (1/12).
“Ini kita musnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke selokan air menggunakan selang. Kami selalu berkomitmen memerangi narkoba,” sambungnya.
Lebih jauh, diakuinya, saat ini tim juga masih terus memburu pelaku lainnya, karena tersangka tentunya memiliki jaringan sebagai bandar narkoba.
“Kasus ini masih terus kita dalami lebih jauh, sementara para pelaku lain juga masih upaya untuk dikejar untuk membongkar jaringan narkoba tersangka,” tandasnya. (mhf)