RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bekasi menyampaikan total pembayaran klaim untuk korban kecelakaan lalu lintas hingga akhir bulan kesebelas tahun ini.
“Sampai akhir November itu total klaim yang sudah kami bayarkan untuk korban kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari Rp26 miliar,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Immanuel Marpaung, Selasa (1/12).
Immanuel tak dapat menyebut total kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dibayarkan dari klaim tersebut. Pasalnya, hal itu berada pada ranah kepolisian. Menurutnya, pihaknya menerima klaim atas kasus laka lantas yang terjadi di wilayahnya. Serta dari daerah lain di Indonesia yang diajukan oleh ahli waris.
“Korban ini memang biasanya mengalami kecelakaan di Kabupaten dan Kota Bekasi serta limpahan dari tempat lain karena ahli waris tinggal di sini, tapi kecelakaannya di tempat lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pembayaran klaim untuk korban luka-luka, meninggal dunia, cacat tetap, penguburan, ambulans dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Adapun nilai klaim yang dibayar dalam setiap kasus berbeda.
“Kalau luka ringan, kami maksimal Rp20 juta, ambulans Rp500 ribu, P3K Rp1 juta. Kalau korban cacat maksimal Rp50 juta, meninggal kami bayarkan santunan Rp 50 juta. Kalau tidak ada ahli waris, kami bayarkan proses pemakaman sampai Rp4 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, klaim yang dibayarkan dominan untuk korban laka lantas usia produktif. “Kami mencatat kecelakaan di usia produktif cukup tinggi, dimana kasus kecelakaan banyak terjadi pada usia 15-30 tahun. Ada sekitar lebih dari 50 persen kasus kecelakaan didominasi usia produktif di tahun ini,” pungkasnya. (oke)