Berita Bekasi Nomor Satu

Lalai Fasilitasi Warga Miskin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kita Bekasi mengaku lalai memberikan perhatian kepada masyarakat miskin pada masa pandemi Covid-19 ini. Padahal, angka kemiskinan selama pandemi ini mengalami peningkatan, karena banyaknya warga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelumnya, Kota Bekasi digegerkan dengan balita usia dua tahun meninggal dunia di dalam gendongan sang ibu saat diajak mengais belah kasih masyarakat di lingkungan Pasar Bantargebang. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian diketahui balita yang bersangkutan sudah dalam keadaan sakit, sementara orang tua balita kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

Balita usia dua tahun tersebut tiba-tiba tidak merespon saat diberi makan oleh ibunya, NA (32) Warga Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang, balita itu dinyatakan telah meninggal dunia, tidak terdapat tanda kekerasan di tubuh balita tersebut. Saat anaknya dalam keadaan sakit, NA sempat meminta bantuan kepada warga sekitar tempat tinggalnya, permintaan tersebut tidak mendapat respon oleh lingkungan sekitar karena berlatar belakang ekonomi lemah.

“Kan kehidupan ini macam-macam, mungkin ada satu kelalaian dari kita ya, antisipasi terhadap ketidakmampuan warga kita,” kata Wali Kota Bekasi rahmat Effendi saat dijumpai usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Senin (30/11).

Dia mengaku, Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki fasilitas infrastruktur berupa rumah singgah yang cukup memadai untuk memfasilitasi penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayahnya.

Kota Bekasi memiliki beberapa aturan mengenai masyarakat miskin, diantaranya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang penanggulangan kemiskinan. Dalam Perda tersebut, miskin didefinisikan sebagai keadaan seseorang tidak mampu memenuhi hak dasar, diantaranya kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.

Setiap warga miskin berhak mendapatkan kemudahan akses terhadap pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar, disamping memiliki kewajiban untuk berusaha menaikkan taraf kesejahteraannya.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 109 tahun 2019 tentang kriteria warga miskin di Kota Bekasi, warga miskin meliputi yang terdaftar dan belum terdaftar dalam data kemiskinan Pemerintah Kota Bekasi. Warga miskin yang belum terdaftaf dijabarkan berada dalam lembaga kesejahteraan sosial dan di luar lembaga kesejahteraan sosial. Diantaranya, pengemis, gelandangan, orang dengan gangguan jiwa, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, akibat bencana alam dan sosial, penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial, penderita kelainan genetik, serta kejadian ikutan pasca imunisasi.

Masyarakat terlantar bukan penduduk Kota Bekasi juga termasuk dalam warga miskin belum terdaftar dalam Perwal tersebut. Data masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian sosial (Kemensos) tahun ini bertambah dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

Data pada tahun 2019 sebanyak 106.138 KK, setelah memasuki masa pandemi Covid-19 bertambah menjadi 152.002 KK. Kenaikan angka ini disebut sebagai dampak dari situasi ekonomi yang melemah akibat pandemi.

“Yang jelas, dampak dari pandemi Covid-19 itu hasilnya seperti ini, dari prosentasenya yang paling banyak terdampak covid. Dari 106 ke 150 itu kurang lebih (naik) 37 persen,” terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Ahmad Yani.

Ia menyebut masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kota Bekasi, lantaran Kota patriot ini menjanjikan untuk mendapatkan pekerjaan dan merubah status ekonomi menjadi lebih baik. Pekerjaan yang di jalani masyarakat selama ini tiba-riba terhenti saat terjadi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keputusan Kemensos nomor 146/HUK/2020 tentang data terpadu kesejahteraan sosial tahap kedua tahun 2020, total warga miskin yang tergolong dalam desil 1 hingg desil 4 sebanyak 152.002 KK.

Untuk menanggulangi angka kemiskinan tersebut, tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha, disebutkan untuk kelompok sosial berupa pemberian barang untuk jenis usaha loundry. Program ini direncanakan untuk menanggulangi dan meningkatkan penghasilan masyarakat miskin, termasuk yang terdampak pandemi.

Namun, program ini tidak bisa langsung dirasakan oleh semua masyarakat miskin, tahun 2021 direncanakan baru 5 kelompok yang terdiri dari 5 sampai 10 orang menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki. Program ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, dievaluasi selama perjalanan pelaksanaan program, ditingkatkan pada tahun berikutnya dengan catatan menunjukkan hasil yang signifikan.

Salah satu kendala tahun ini, lanjutnya mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Meskipun bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 tetap diberikan sebagai kegiatan dasar sebanyak 225 ribu paket bantuan sosial dalam dua tahap. “Jadi mudah-mudahan di tahun 2021 penanggulangan kemiskinan itu kita lakukan,” ungkap Sekretaris Dinsos Kota Bekasi, Asep Kadarisman.

Pihaknya mengakui, pemberian bantuan sosial tidak menyelesaikan masalah kemiskinan, angka kemiskinan hanya mungkin dapat ditekan melalui program penanganan kemiskinan melalui pemberdayaan yang dapat dilakukan. Disamping Dinsos, ada beberapa perangkat daerah yang dapat melaksanakan program peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat, Dinsos lebih fokus pada penanganan PMKS.

Untuk menjalankan program pemberdayaan usaha yang dimaksud, pihaknya memanfaatkan alokasi dana sebesar Rp285 juta. Alokasi dana yang akan diberikan kepada kelompok masyarakat ini bersifat hibah, dengan pelaksanaan tetap dalam pengawasan Dinsos sebagai pengguna anggaran yang bertanggung jawab.”Rp285 juta untuk lima kelompok itu,” tukasnya.

Terpisah,anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo menilai kemiskinan menjadi pekerjaan rumah di Kota Metropolitan, termasuk kelompok yang tergolong PMKS. Sebagai daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi menjadi magnet masyarakat di berbagai daerah untuk datang memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, jumlahnya semakin banyak.

Menurutnya, antar pemerintah daerah harus menjalin kerjasama, bertujuan membangun komunikasi saat warga daerah asal ditemukan terlantar. Pemerintah daerah asal bertugas untuk menindak lanjuti warganya, tidak dibiarkan sampai pada pengembalian PMKS ke daerah asal, melainkan diberikan pemberdayaan ekonomi dan lain sebagainya.

“Kita sempat rapat ya dengan Dinsos beberapa waktu lalu, termasuk membicarakan masalah PMKS ini. Memang agak sulit juga pemerintah dalam hal ini Dinsos untuk memulangkan para PMKS itu, karena kan memang kita nggak ada anggaran yang tetap untuk memulangkan PMKS itu ke wilayah asalnya,” terangnya saat dijumpai.

Perlu ketentuan yang mengatur secara detail mengenai PMKS. Termasuk mengenai kejadian meninggalnya balita dalam gendongan sang ibu saat mengemis, tidak lepas dari stigma oknum yang dengan sengaja mengeksploitasi anak untuk mencari keuntungan ekonomi.

Namun, langkah kongkrit belum bisa dijabarkan untuk memperbaiki penanggulangan kemiskinan di wilayah Kota Bekasi. Termasuk dengan pemulangan maupun pemberdayaan PMKS yang selama ini ditemukan di berbagai lokasi di Kota Bekasi.”Jadi ini menjadi soal juga, makanya kemarin Dinsos juga meminta ke kita anggaran pemulangan (PMKS ke daerah asal). Makanya nanti kita lihat secara serius lah persoalan-persoalan itu,” tukasnya . (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin