Berita Bekasi Nomor Satu

Langgar Prokes Langsung Disanksi

RAZIA-MASKER
Illustrasi : Petugas kepolisian melakukan razia maske kepada pengendara roda empat di Kawasan Perbatasan Jakarta Timur, Kota Bekasi Terminal Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RAZIA-MASKER
RAZIA MASKER : Petugas kepolisian melakukan razia maske kepada pengendara roda empat di Kawasan Perbatasan Jakarta Timur, Kota Bekasi Terminal Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sanksi tegas bakal langsung diberikan bagi warga Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, setelah Peraturan Daerah Perda (Perda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan virus Corona di sahkan.

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tersebut sedang menunggu hasil fasilitas Pemmerintah Provinsi Jawa Barat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi Heri Parani memastikan, pembuatan perda tidak menitik beratkan pada pemberlakuan sanksi yang akan dikenakan.

Heri Parani
Heri Parani

“Tujuan kita bukan untuk mencari PAD (pendapatan asli daerah) terkait misalnya ada perusahaan melanggar lalu dikenakan sanksi denda,” kata Heri.

Menurutnya, Perda ATHB penanganan Covid-19 ini berbeda dengan Perda lain yang disusun oleh DPRD Kota Bekasi.”Kalau itu kita memang membuat perda untuk meningkatkan PAD tapi kalau ini (Perda ATHB) tidak, lebih kepada edukasi  kepada masyarakat agar mereka patih terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.

RAZIA-MASKER2
RAZIA MASKER : Petugas kepolisian merazia masker kepada calon penumpang di Kawasan Terminal Bekasi,Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

Melalui Perda ATHB, masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. ”Kita ‘ancam’ (dengan Perda ATHB) masyarakat kalau enggak patuh ada ancaman hukuman. Sanksi itu ada sanksi pidana enam bulan kurungan, dan sanksi denda sanksi maksimal Rp50 juta,” tutur Heri.

Usulan Perda ATHB lanjut Heri, datang dari Pemerintah Kota Bekasi yang selama ini merasa kesulitan dalam penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehantan.”Terkait dengan penegakan aturan di lapangan supaya ada justifikasi hukum diatur dalam ketentuan supaya lebih kuat dalam penindakan,” kata Heri.

SEGEL-CAFE
DISEGEL : Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 dan Satpol PP melakukan penyegelan Kafe Broker di Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI

“Ini merupakan kekuatan yang paling tinggi dalam mengambil keputusan-keputusan, keputusan itu diambil bersama-sama nyata DPRD sebagai representasi dari masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah pak wali kota,”sambungnya.

Setelah Raperda tersebut diterima, lanjutnya, langsung diparipurnakan lalu diberikan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan. ”Semoga dengan perda ini, nantinya masyarakat patuh terhadap prokes, dan kasus Covid-19 di Kota Bekasi bisa selesai,” tandasnya. (sur/adv/hms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin