Berita Bekasi Nomor Satu

Ahli Waris Geruduk Kantor BPN

DEMO: Sejumlah warga Jatikarya melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jalan Chairil Anwar Kota Bekasi, Selasa (1/12). Mereka menuntut BPN segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencairan dana konsinyasi pembebasan Tol di Pengadilan Negeri Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DEMO: Sejumlah warga Jatikarya melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jalan Chairil Anwar Kota Bekasi, Selasa (1/12). Mereka menuntut BPN segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencairan dana konsinyasi pembebasan Tol di Pengadilan Negeri Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warga, ahli waris dari 18 bidang tanah dengan luas 42 ribu meter persegi geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Kehadiran ratusan ahli waris untuk kesekian kalinya di kantor BPN Kota Bekasi ini lantaran uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi belum juga diberikan kepada warga. Diketahui untuk mendapatkan uang ganti rugi tersebut diperlukan surat pengantar pencairan dan validasi dari BPN Kota Bekasi.

Dua tenda didirikan di halaman kantor BPN Kota Bekasi, tepat di depan gerbang pintu keluar kantor BPN. Mereka berjanji tidak akan beranjak, sebelum BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pengantar dan validasi 18 bidang tanah milik ahli waris, warga Kelurahan Jatikarya dengan nilai uang ganti rugi Rp218 miliar.

Perwakilan ahli waris diterima oleh BPN Kota Bekasi untuk berdialog , sementara ratusan ahli waris lainnya masih menunggu di halaman kantor. Dialog kedua belah pihak berlangsung cukup lama, diakhiri dengan kesimpulan nihil tak memuaskan warga yang datang ke kantor BPN Kota Bekasi.

Perwakilan BPN Kota Bekasi tidak memberikan keterangan apapun selepas dialog bersama ahli waris.

“Akan diproses,” singkat Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Kota Bekasi, Rahmat.

Sementara itu, salah satu ahli waris mengaku tidak puas dengan jawaban perwakilan BPN Kota Bekasi. Jawaban yang diterima oleh BPN Kota Bekasi masih sama dengan jawaban sebelumnya. Mereka bahkan menilai jawaban kali ini melecehkan masyarakat yang datang sebagai ahli waris.

“Kalau besok pun mereka tidak membuat, kami akan tetap menduduki BPN ini, sampai kapanpun, sampai surat itu dikeluarkan,” ungkap salah satu ahli waris, Sulaiman Pembela.

Menurutnya, perwakilan BPN tidak bisa memberikan jawaban apapun terkait dengan proses sampai dengan diterbitkan surat pengantar dan validasi. Ahli waris telah memberikan semua dokumen persyaratan yang diminta oleh BPN Kota Bekasi, termasuk surat pengantar dari Kelurahan Jatikarya.

Ahli waris telah melakukan dialog dengan berbagai pihak yang berkenaan dengan pembebasan lahan, sampai dengan kepala Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Didapatkan keterangan bahwa tidak ada penafsiran hukum lain setelah ahli waris memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Dani Bahdani mengatakan bahwa BPN Kota Bekasi maupun Kanwil BPN Jawa Barat wajib membatalkan sertifikat hak pakai tanah tanpa menunggu penghapusan aset. Hal ini diungkapkan sesuai dengan Permen ATR BPN nomor 11 tahun 2016.

“Jadi sebelum BPN mengeluarkan surat pengantar validasi, dan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya, mereka akan tetap berada di Kantor BPN,” tegasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin