Berita Bekasi Nomor Satu

Pengelola Limbah Fajar Paper Belum Kantongi Izin

Illustrasi : Petugas laboratorium mengambil sampel limbah dari Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11). Fenomena pencemaran limbah oleh perusahaan di sejumlah sungai yang ada di Kabupaten Bekasi, sering terjadi dan tidak pernah ditindak tegas oleh pemerintah setempat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, Asep Saipul Anwar, mengkritisi hasil rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pihak Bank Sampah Benteng Kreasi, Fajar Paper, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Dia menilai ada sejumlah hal yang diketahui tak sesuai aturan, salah satunya adalah Bank Sampah yang dikelola oleh perusahaan PT Indonesia Waste Management Solution, anak perusahaan PT Xaviera Global Synergy.

“Berdasarkan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 1, tidak menyebutkan bank sampah dikelola oleh perusahaan, tetapi menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” ucapnya.

“Kemudian di Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan kelembagaan bank sampah dapat berbentuk koperasi atau yayasan. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” beber Asep.

Dia juga menilai, bank sampah milik perusahaan yang dipimpin Hilda Yanti ini tak menjalankan Pasal 5 dan Pasal.6 Permen LH Nomor 13 Tahun 2012.

Lanjut Asep, bank sampah tidak diperkenankan mengelola limbah industry, dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper.

“Masih pada Permen LH yang sama menyebutkan kegiatan 3R dilaksakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kemudian sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November tapi izin masih mengurus,” tuturnya.

Apalagi, tambah Asep, bank sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, itu belum mengantongi izin bupati.

Oleh karenanya, Asep meminta operasional bank sampah PT Indonesia Waste Management Solution dihentikan hingga ada status yang jelas kelembagaan yang digunakan apakah bank sampah atau industri pengelola limbah.

“Kami juga minta agar perushaan tersebut tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan, karena belum memiliki semua perizinan. Kami meminta operasional bank sampah itu dikaji ulang, mengingat lokasinya berada di permukiman, bukan di lahan industri,” tandasnya.

Apabila kegiatan bank sampah itu tetap dijalankan, maka Asep menilai, itu mencoreng wibawa Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi menjelaskan, Bank Sampah Benteng Kreasi tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

“Bank sampah itu tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” jawab Suciati singkat, Selasa (1/12).

Sebelumnya, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro, usai rapat di Ruang Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Cikarang Pusat, menjelaskan, pihaknya hanya berada pada ranah pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank sampah menerima limbah itu baru. Tidak ada B3. Saya sudah liat di videonya tak ada B3. Nanti kami akan cek langsung ke lapangan,” kata dia, Senin (30/11).

“Kami ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup, ada di Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Pada poin ke enam berita acara pembahasan evaluasi hasil verifikasi lapangan Kasus Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa Bank Sampah Benteng Kreasi belum memiliki perizinan, yakni izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. (dil/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin