Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi Pelanggar Prokes Covid 19 Jangan Membebani Masyarakat

COVID-19
PENDATAAN PELANGGAR : Satpol PP mendata warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Sanksi bagi pelanggar prokes diminta jangan membebani masyarakat.ARIESANT/RADAR BEKASI
COVID-19
PENDATAAN PELANGGAR : Satpol PP mendata warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Sanksi bagi pelanggar prokes diminta jangan membebani masyarakat.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 diharapkan tidak membebani masyarakat.  Meskipun sanksi tersebut dibentuk untuk memberikan efek jera bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM mengharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanksi Pelanggaran Prokes Covid-19 tidak mengatur sanksi yang berlebihan.

“Paling tidak, sanksi yang diberikan enggak menjadi beban masyarakat. Misalnya, sebatas memberikan sanksi sosial, membersihkan jalan, dan sebagainya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (2/12)

Kendati demikian, pria yang sempat menjabat sebagai ketua KONI Kabupaten Bekasi ini mengusulkan agar pemberian sanksi untuk perusahaan diberlakukan tegas seperti pecabutan izin.

“Kalau ada perusahaan yang benar-benar tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksinya, bisa dicabut izinnya,” ujarnya.

Terpsiah, Ketua DPD Gelora Indonesia Kabupaten Bekasi, Nurholis menuturkan, penerapan sanksi harus berbudaya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Sifatnya tidak langsung memberikan destifikasi hukuman, tapi lebih kepada peringatan-peringatan. Jadi ada protap, SP (Surat Peringatan) satu, dua, tiga, setelah itu baru bertindak. Intinya, sanksi yang diberikan harus berbudaya,” katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi yang tegas akan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat dan perusahaan.

“Saya memberikan saran jangan langsung penutupan (perusahaan), terlebih dulu diberikan peringatan. Karena apabila pemberian sanksi diambil secara tindakan keras, akan menimbulkan efek di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna menyarankan, agar raperda yang tengah dibahas Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi mengatur secara detail mengenai jenis pelanggaran hingga sanksi yang diberikan.

“Pemberian sanksinya harus jelas, jangan multitafsir. Contohnya, yang tidak menggunakan masker ini dikenakan sanksi sosial apa didenda, makanya harus ada standard lisasi yang dibuat untuk acuan,” ungkapnya.(pra)