Berita Bekasi Nomor Satu

Draf Raperda Sanksi Pelanggaran Prokes Dikembalikan Gegara Tak Lengkap

Prokes
Illustrasi : Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) menyapu Jalan Kapten Sumantri yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Sanksi bagi pelanggar prokes diminta jangan membebani masyarakat. ARIESANT/RADAR BEKASI
Prokes
SANKSI : Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) menyapu Jalan Kapten Sumantri yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Sanksi bagi pelanggar prokes diminta jangan membebani masyarakat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 ke Pemkab Bekasi. Hal ini dilakukan karena draf raperda tersebut dinilai tidak komprehensif.

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Bekasi menyempurnakan draf raperda yang memiliki 36 pasal ini.

Menurut Rusdi, isi dari raperda usulan Pemkab Bekasi ini tidak membahas beberapa persoalan mendasar yang berpengaruh kepada kehidupan masyarakat dan jalannya pemerintahan. Seperti, kewajiban pemerintah kepada masyarakat tentang jaminan sosial, sistem pengelolaan kesehatan.

Selain itu, juga mengenai peran DPRD Kabupaten Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Karena hak anggaran (budgeting) DPRD telah dipangkas melalui Permendagri 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Kalau hak budgeting dihilangkan, paling tidak hak pengawasannya harus ada (muncul) di pasal-pasal Perda tentang covid ini,” katanya kepada Radar Bekasi, Kamis (3/12).

Dia menerangkan, hal-hal tersebut perlu diatur ke dalam raperda karena pandemi Covid-19 merupakan persoalan besar. Terbukti dengan diterbitkannya Perpu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian, diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Kami melihatnya raperda ini punya beberapa problem. Makanya saat kemarin ekspos disampaikan, bahwa draf Reperda kami kembalikan untuk disempurnakan,” ujarnya.

Draf raperda itu, tambah Rusdi, juga dikembalikan karena hanya menyentuh persoalan sanksi bagi pelanggar prokes. Padahal, menurut dia, raperda yang nantinya bakal disahkan itu seharusnya berkaitan dengan penyelesaian dan penanggulangan Covid-19.

“Dari 36 pasal itu menurut kami tidak memadai kalau ini disangkutpautkan dengan penyelesaian atau penanggulangan covid-19. Karena masalah covid tidak akan selesai hanya pendekatan sanksi,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyatakan, persoalan covid-19 tidak dapat selesai hanya dengan menyoroti persoalan sanksi. Karena, persoalan Covid-19 menyentuh aspek ekonomi dan sosial.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin