Berita Bekasi Nomor Satu

Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap, Ini Kata Polisi

Penampakan pelaku penyebar video azan jihad yang ditangkap polisi pada Kamis (3/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Penampakan pelaku penyebar video azan jihad (tengah) yang ditangkap polisi pada Kamis (3/12/2020). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

RADARBEKASI.ID, JAKARTA- Pelaku yang menyebarkan video azan jihad berinisial H telah ditangkap oleh polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (3/12) Pukul 04.30 WIB dini hari.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).

Lantas siapa yang membuat video yang sempat viral di media sosial itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihak yang membuat video itu sedang dalam pengusutan.

“Kami tidak berhenti di sini saja. Kami masih melakukan profiling, penyelidikan terhadap siapa yang membuat,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Polisi juga akan melakukan patroli siber untuk mengetahui keberadaan video yang dinilai dapat menghasut hingga menimbulkan kegaduhan itu.

“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa menurunkan video yang beredar di medsos. Karena ini bisa mengganggu dan membuat kegaduhan atau provokasi,” tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Sebelumnya, polisi menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis dini hari pukul 4.30.

Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.

Video yang disebar H itu menunjukkan sekelompok jemaah yang hendak salat. Adapun muazin mengganti kalimat hayya ‘alas-shalah diubah menjadi hayya ‘alal-jihad. Menurut polisi, H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat bekerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.

Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut, yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.(jpnn)