Berita Bekasi Nomor Satu

Asrama Haji Bekasi Dijadikan RS Darurat

ASRAMA-HAJI
RS DARURAT: Gedung Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Gedung tersebut akan dijadikan RS darurat percepatan penanganan Covid-19. RAIZA/RADAR BEKASI
ASRAMA-HAJI
RS DARURAT: Gedung Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Gedung tersebut akan dijadikan RS darurat percepatan penanganan Covid-19. RAIZA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gedung Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi  di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan,  bakal dijadikan Rumah Sakit (RS) Darurat percepatan penanganan Covid-19. Izin diberikan oleh Kementerian Agama setelah menerima surat permohonan dari Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Desember 2020. Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus positif virus corona di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Usai mendapatkan izin, Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurrahman bersama dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis meninjau kesiapan pemanfaatan Asrama Haji Bekasi, kemarin.

“Betul (akan dijadikan RS Darurat). Banyak ya (fasilitas yang ditinjau), kamar-kamar, fasilitas yang seyogyanya tepat untuk dijadikan tempat karantina,” kata Kasubag Administrasi dan Keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi, Kania Budhi Utami kepada Radar Bekasi, Senin (7/12).

Hingga kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi di lingkungan Kota Bekasi terus menunjukkan peningkatan, data terakhir jumlah terkonfirmasi tercatat 11.633 kasus, 1.274 kasus dalam perawatan dan isolasi mandiri. Kasus yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 10.178 kasus, 181 kasus meninggal.

Sementara itu, jumlah kasus di Kabupaten Bekasi hingga kemarin mencapai 6.572 kasus terkonfirmasi, 418 kasus dalam perawatan dan isolasi mandiri. Dinyatakan sembuh 6.035 kasus, 461 kasus meninggal dunia.

Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurrahman menegaskan izin telah diberikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi terkait dengan penggunaan Asrama Haji Bekasi. “Kami sudah membalas surat dari Pemprov Jawa Barat. Intinya, bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

Kata Oman, Menag memang sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19. Pihaknya sejak awal juga telah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan atau karantina sementara penanganan Covid-19.

Komitmen itu bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah Nomor 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.“SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19,” tegas Oman.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirian Yanis pun menambahkan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai RSD Covid-19. “Kondisinya layak dan siap pakai,” tegas Muhajirin.

Setelah diberikan izin, pihak Pemprov Jawa Barat yang akan menyelesaikan urusan pemanfaatan tersebut. “Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (sur/jpc)