Berita Bekasi Nomor Satu

HRS Ditahan? Ini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Saat ini HRS terlebih dahulu dilakukan tes swab antigen, lalu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Kami punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Atas dasar itu, belum ada keputusan untuk mengenakan penahanan atau tidak. Seluruhnya akan diserahkan kepada penyidik usai pemeriksaan dilaksanakan.

“Soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HRS selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“Enam orang kami tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin