RADARBEKASI.ID, BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi didorong supaya melakukan bertindak tegas dan serius, terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang acap kali ditemukan pada lokasi tempat hiburan malam (THM).
Salah satunya, pelanggaran yang ditemui Tim Pemburu Covid 3 Pilar di jajaran Polsek Pondokgede, di Tiffaney Club n Lounge, Jalan Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (13/12/22020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga mengatakan, kewenangan untuk penindakan sanksi penyegelan itu merupakan tugas Pemkot, dalam hal ini aparat Satpol PP bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Akan tetapi, diakuinya, pada saat pihak kepolisian bertindak untuk menyelidiki dugaan pidana dari pelanggaran prokes di lokasi, ternyata aparat Satpol PP dan Disparbud tak terlihat memberi sanksi berupa penyegelan akibat pelanggaran yang diperbuatnya.
“Dari pasca penindakan Minggu kemarin itu, sampai hari ini belum ada sanksi dari Satpol atau dinas terkait di Kota Bekasi, karena tadi malam juga kami patroli pun tempat itu masih buka,” kata Dirga saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Dia pun menegaskan, untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan prokes demi memutus rantai penyebaran Covid-19, sesuai ketentuan peraturan yang ada tentu pihaknya mendorong supaya pihak Pemkot atau Satpol PP dan dinas terkait memberi sanksi, berupa penyegelan.
“Ya kita doronglah sanksi penyegelan ini sesuai kewenangan Satpol PP, agar bisa laksanakan. Pak Kapolsek juga sudah sampaikan ke pihak Kecamatan,” ungkap Dirga.
Berkenaan proses penyelidikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana pasal 93 dan Pasal 9 UU No 6 tahun 2018 ttg Karantina Kesehatan, diakuinya, sesuai rencana Kamis (17/12/2020) besok, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat tersebut.
“Ya proses penyelidikan sudah disiapkan administrasinya, tinggal kita melakukan pemeriksaan dari pengelola sesuai surat panggilan yang rencananya digelar pada Kamis besok,” tutupnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengakui, sanksi atas pelanggaran prokes yang dilakukan Tiffaney Club n Lounge tak sampai penyegelan, namun hanya sebatas sanksi administrasi saja. “Sanksi sudah kita berikan bang, berupa sanksi Administrasi saja, kita tidak menyegelnya,” singkat Abi. (mhf)