Berita Bekasi Nomor Satu

Lembaga Wajib Serahkan Bukti Pembayaran

ILUSTRASI: Warga berjalan di sekitar salah satu perguruan tinggi di Kota Bekasi.
ILUSTRASI: Warga berjalan di sekitar salah satu perguruan tinggi di Kota Bekasi. Disdik Kota Bekasi segera mencairkan dana bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera mencairkan dana bantuan bagi pelajar dan mahasiswa untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan ini untuk meringankan beban mereka akibat terdampak pandemi Covid-19.

Lembaga tempat penerima menempuh pendidikan wajib menyerahkan bukti pembayaran. Kepala Bina Program Disdik Kota Bekasi Dewi Rosita menyampaikan, bahwa bantuan pendidikan tersebut saat ini telah memasuki tahapan proses pencairan.

“Alhamdulillah dari beberapa proses yang sudah kita jalani, saat ini sudah memasuki tahap pencairan,” ujar Kepala Bina Program Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Dewi Rosita kepada Radar Bekasi, Selasa (15/12).

Berdasarkan data yang dihimpun Disdik Kota Bekasi, jumlah program penerima bantuan sebanyak 2.019. Rinciannya, tingkat mahasiswa sebanyak 1.265, tingkat SD/MI sebanyak 292, tingkat SMP/MTs sebanyak 254, tingkat SMA/MA sebanyak 94 dan tingkat SMK sebanyak 114.

“Jumlah ini yang sedang memasuki tahap pencairan,” katanya.

Besaran bantuan bagi penerima bervariasi. Untuk perguruan tinggi Rp5 juta per mahasiswa, SD/MI Rp150 ribu per siswa, tingkat SMP/MTs Rp200 ribu per siswa, tingkat SMA/MA/SMK Rp250 ribu per siswa.

“Dalam program ini dan tersebut diberikan hanya 1 kali,” jelasnya.

Dana bantuan nantinya akan dicairkan ke masing-masing satuan pendidikan dan perguruan tinggi. Bagi mahasiswa, bantuan digunakan untuk membayar UKT atau uang semester, sedangkan bagi pelajar digunakan untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

“Kita jelaskan kembali bahwa dana bantuan ini akan kami berikan kepada masing-masing instansi lembaga dan langsung digunakan untuk meringankan biaya SPP atau biaya semester,” tutunya.

Bantuan akan dicairkan pada Desember 2020 ini. Setelah pencairan, satuan pendidikan maupun perguruan tinggi wajib memberikan tanda bukti kwitansi pembayaran SPP, UKT, atau uang semester kepada Disdik.

Bukti tersebut dapat diberikan minimal tiga hari setelah dicairkan atau maksimal tujuh hari setelah proses pencairan. “Jadi instansi wajib memberikan tanda bukti berupa kwitansinya. Kemudian kwitansinya juga bukan satu. Tapi setiap mahasiswa yang terdaftar dalam penerima bantuan harus memiliki satu kwitansi,” paparnya.

Disdik berharap program bantuan ini dapat meringankan beban mahasiswa dan pelajar di Kota Bekasi. Sehingga terus semangat untuk mengenyam pendidikan meskipun di tengah wabah Covid-19.

“Semoga program bantuan ini bisa membantu pelajar dan mahasiswa di Kota Bekasi. Insya Allah dapat bermanfaat,” pungkasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin