Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi Pidana Incar Pelanggar Prokes Ibadah Natal

JELANG NATAL : Pohon natal berdiri tegak di sudut gereja Minggu (13/12/2020). ARIESANT/RADAR BEKASI
JELANG NATAL : Pohon natal berdiri tegak disudut gereja di Babelan Kabupaten Bekasi, Minggu (14/12). Guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 perayaan natal di Kabupaten Bekasi ditiadakan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sanksi pidana bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan ibadah perayaan natal 2020. Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Hendra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini menegaskan, akan menerapkan beberapa sanksi pada perayaan natal 2020 ini, terutama bagi yang melanggar prokes covid-19.

“Ada sanksi pidana tentang wabah penyakit, karantina kesehatan, dan undang-undang KUHP,” katanya usai melakukan rapat bersama tokoh kristiani di Gedung Graha Pariwisata, Selasa (15/12).

Kendati demikian, dia menyatakan bahwa unsur Forkopimda bersama tokoh umat kristiani bersepakat untuk mengikuti aturan prokes pada saat melaksanakan ibadah natal. Mulai dari menyiapkan tempat mencuci tangan, hand sanitaizer, ventilasi udara, dan hal-hal lainnya.

“Sudah kita sepakati bersama, ibadah dapat dilakukan. Namun dengan pengaturan prokes disesuaikan covid-19,” ujarnya.

Hendra mengatakan, pihaknya kini tengah membahas jumlah personil yang akan diterjunkan untuk pengamanan pada pelaksanaan ibadah perayaan natal. “Nanti untuk jumlah dan titik-titiknya, termasuk pengamanan kegiatan ibadah, sedang kita bahas,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Paroki Cikarang, Benediktus Yudi S menuturkan, untuk perayaan Natal di Paroki Cikarang sudah dipersiapkan. Kemudian, bagi umat yang mau ibadah di gereja harus mendaftar terlebih dulu.

Dalam pendaftaran tersebut dirinya menjelaskan, ada sejumlah pertanyaan dan persyaratan yang harus diisi. Di antaranya, harus berusia 18-59 tahun dan dalam kondisi sehat.

Pihaknya juga akan melakukan pembatasan jumlah umat yang hadir. Untuk pendaftaran, akan dibuka pada Jumat 18 Desember 2020 mendatang.

“Gereja kami hanya membuka terbatas yaitu 160 umat, tidak sampai 20 persen dari kapasitas saat ini, supaya tempat duduk bisa diatur dengan jarak 1,5 meter. Umat yang akan ibadah di gereja harus mendaftar,” jelasnya.

Pada saat perayaan natal di gereja, umat yang datang harus menunjukan kode batang (QR Code) yang diberikan sebagai tanda sudah terdaftar. Setelah itu, suhu umat akan dicek menggunakan thermo gun dan harus di bawah 37,5 derajat. Kemudian, umat tersebut harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan baru diperkenankan untuk masuk ke gereja.

Terpisah, Kepala Gereja Trinitas, Romo Antonius Antoro PR menjelaskan, prokes yang harus dipenuhi dalam perayaan natal pada tahun ini yakni pembatasan jumlah umat. Dari yang biasanya sekitar 5000 – 6000 orang, kini maksimal sebanyak 150 orang.

Sementara, untuk umat lain yang tidak dapat hadir diimbau untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.

“Yang lain ikut dari rumah masing-masing, ibadah online saja. Karena ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin