Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pelaku Mutilasi Menyesal

REKONSTRUKSI MUTILASI: Pelaku membawa bagian tubuh korban yang dibalut karpet warna merah saat reka adegan rekonstruksi kasus mutilasi di rumah pelaku di Kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu (16/12). Pada rekonstruksi pelaku memperagakan sebanyak 35 adegan dari korban datang ke TKP hingga pembuangan jasad korban di 4 TKP berbeda. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
REKONSTRUKSI MUTILASI: Pelaku membawa bagian tubuh korban yang dibalut karpet warna merah saat reka adegan rekonstruksi kasus mutilasi di rumah pelaku di Kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu (16/12). Pada rekonstruksi pelaku memperagakan sebanyak 35 adegan dari korban datang ke TKP hingga pembuangan jasad korban di 4 TKP berbeda. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 35 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka A (17) terhadap D (24). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka yang merupakan sorang pengamen tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Kanit I Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, proses rekonstruksi dilakukan di 4 Tempat Kejadian perkara (TKP) berbeda. Dia pun mengaku, jika semua adegan itu sudah sesuai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Jadi, sudah cukup sesuai dengan rekonstruksi yang sudah kita gelar sebelumnya,” kata Herman kepada wartawan.

Rekonstruksi dimulai dari rumah korban di Kecamatan Bekasi Barat. Di rumah tersebut ada 17 adegan hingga terjadi peristiwa mutilasi oleh tersangka. Seperti yang terlihat di adegan, dari awal keduanya masuk rumah, tidur, dan melakukan hubungan seks menyimpang, sampai akhirnya tersangka membunuh korban dan memutilasi tubuhnya pakai sebilah golok.

“Jadi, sebelum tersangka beraksi untuk mutilasi korban berinisial D ini keduanya sempat berhubungan seks menyimpang sesama jenis. Awalnya, tersangka menolak namun korban mengancam dengan pisau, hingga terpaksa tersangka terima ajakan korban. Setelah selesai itu, korban tiduran dan tersangka pergi kamar mandi yang tak lama keluar membawa golok untuk menghabisi nyawa dan mutilasi tubuh korban,” jelasnya.

Sementara adegan 18 sampai 35, tersangka berusaha untuk menghilangkan jejak aksinya dengan membuang jasad korbannya keluar dari rumah. Setelah memutilasi korban, tersangka mengambil uang tunai korban sebesar Rp100 ribu untuk membeli kantong plastik berwarna hitam, yang digunakan untuk membungkus potongan tubuh korban.”Terakhir, pada adegan 34 dan 35 itu tersangka lakukan transaksi untuk menjual motor korban pakai handphone korban kepada calon pembeli dan menentukan lokasi,” demikian terangnya.

Motif tersangka melakukan aksinya ini karena dipaksa melakukan perilaku seks menyimpang. Karena tersangka masih di bawah umur, saat ini pihak kepolisian tengah berkonsultasi dengan ahli psikiater. ”Tapi pada dasarnya, kondisi psikis tersangka sehat. Kini, dalam kasus ini dia telah didampingi baik itu oleh pengacara, Bapas dan dari KPAD. Adapun terkait proses hukum kita tetap proses sesuai ketentuan dari hukum yang berlaku dan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” ungkapnya.

“Atas jeratan pasal yang dikenakan itu, tersangka terancam maksimal hukuman mati. Dan soal keringanan tetap ada tapi di pengadilan,” tutup Herman.

Proses hukum pelaku dalam pengawasan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. KPAD menilai pelaku sebagai korban perilaku seks menyimpang. Penelusuran KPAD dengan saksi-saksi berpeluang meringankan hukuman pelaku berusia 17 tahun tersebut.”Dari hasil wawancara ada beberapa saksi yang meringankan, dan sedang kami kumpulkan saksinya,” ungkap Komisioner KPAD bidang hukum Kota Bekasi, Novrian.

Penelurusan dilakukan mulai dari lingkungan sekitar hingga mantan sekolah A yang terletak 50 meter dari kediamannya. Pihaknya tetap mengawasi proses hukum mulai dari tim kuasa hukum hingga pada proses pembelaan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.”Ketika ditanya dia bilang saya menyesal, sebenarnya itu bisa jadi kata kunci untuk proses rehabilitasi,” tukasnya. (sur/mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin