Berita Bekasi Nomor Satu

46 Tempat Usaha Langgar Prokes, Hanya 18 Disegel

Salah satu tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada Minggu (13/12/2020).

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengklaim, sebanyak 46 tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya telah diberi sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes), sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun dari sanksi yang diberikan bukan berupa tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya, namun hanya sekedar sanksi teguran atau sanksi administrasi agar tidak mengulangi pelanggaran yang diperbuatnya.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada Radar Bekasi menyebut, selama penerapan PSBB dan sesuai dari instruksi Wali Kota, penindakan terhadap tempat usaha yang pelanggar prokes di wilayah sampai saat ini sebanyak 46 lokasi dari berbagai jenis usaha.

“Dari total penindakan sejak PSBB ini, 28 kami berikan sanksi teguran dan sanksi administrasi. Sisanya, 18 lokasi berupa sanksi penyegelan tempat usaha,” jelas Abi melalui pesan Whatsapps, Minggu (20/12/2020).

Penindakan, kata dia, terakhir diberikan terhadap Tifanney Club and Lounge di Jalan Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, karena masih buka hingga pukul 00.30, padahal sesuai aturan yang sudah ditetapkan jam operasional pukul 23.00.

Selain itu, hasil kegiatan operasi 3 Pilar Polsek Pondokgede ditemukan adanya kerumunan orang di dalam lokasi hingga sekitar 200 pengunjung yang kebetulan sedang pesta perayaan tahun pertama tempat usaha tersebut. Alhasil, petugas lakukan pembubaran paksa acara di lokasi.

Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan, diakui Abi, atas pelanggaran itu pihaknya telah memberikan teguran disertai sanksi administrasi dengan pernyataan, agar tak mengulangi hal serupa.

“Kita beri sanksi teguran dan administrasi, tidak sampai penyegelan tempat usaha. Tapi, kalau melanggar lagi baru kita akan tindak tegas,” tandasnya. (mhf)