Berita Bekasi Nomor Satu

Natal di Gereja Jangan Melebihi Kapasitas 30 Persen

JELANG NATAL : Pohon natal berdiri tegak di sudut gereja Minggu (13/12/2020). ARIESANT/RADAR BEKASI
JELANG NATAL : Pohon natal berdiri tegak di sudut gereja Minggu (13/12/2020). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Instruksi bersama Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi telah dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Jumat (18/12).

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan tak akan melarang kegiatan ibadah di Gereja kepada umat kristiani di hari Natal 2020, meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Akan tetapi, wajib mengikuti ptotokol kesehatan.

Oleh sebab itu, guna penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik demi mencegah penularan virus Covid-19 saat pelaksanaan ibadah dikeluarkan intruksi bersama jajaran Forkopimda, antara lain oleh Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim Kota Bekasi tersebut.

Intruksi ini tertuang dalam surat empat pimpinan tersebut, yakni SK Wali Kota No :452.1/1520/SETDA.Kessos, Ketua DPRD No: 170/4910/DPRD, kepolisian No: Kep/137/XII/2020, serta Kodim No : B-605/XII/2020.

Terkait hal tersebut, Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiyah melalui pesan tertulis menyebutkan, jika intruksi bersama ini sebagai pertimbangan untuk pengendalian kegiatan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mencegah penularan COVID-19.

“Jadi, intruksi bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan hasil Rakor dari Forkopimda terkait evaluasi penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi. Dan persiapan pelaksanaan pengamanan Nataru di tengah Pandemi Covid-19 (Operasi Lilin Jaya),” kata Yekti sapaan akrabnya, Minggu (20/12/2020).

Dalam isi intruksi bersama itu, kata Yekti, terdiri dari beberapa keputusan. Salah satunya, terkait tata cara ibadah Natal di Gereja oleh umat Kristiani yang diimbau diselenggarakan tidak melebihi 30 persen dari kapasitasnya, untuk antisipasi penularan virus atau kerumunan.

“Dan kegiatan bisa disiarkan juga secara daring, dengan tata ibadahnya yang telah disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah atau Gereja. Selain itu, dari isi intruksi diharapkan pelaksanaan bisa secara sederhana, dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga,” tandasnya. (mhf)