RADARBEKASI.ID, BEKASI- Satpol PP Kota Bekasi menegaskan kerumunan orang di malam tahun baru terlarang. Hal ini dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyatakan, bakal menindak tegas siapapun yang kedapatan berkerumun lebih lima orang saat malam pergantian tahun nanti. Mereka bakal ditangkap dan dibina jajarannya.
“Ya, kami bakal tangkap, dan dibawa petugas untuk dilakukan pembinaan. Maksimal kerumunan lebih dari lima orang,” kata Abi, Selasa (22/12).
Dalam pengamanan pergantian tahun baru nanti, lanjut dia, pihaknya sudah menyiapkan 28 personel untuk setiap kecamatan. Mereka akan melakukan patroli dan mengawasi warga secara bergantian.
“Jadi, kemungkinan setiap shift lima orang. Kemudian yang kedua di Mako kita juga akan mobile, memantau, dan menindak kerumunan,” tegasnya.
Abi menambahkan, selain merazia kerumunan, pihaknya juga mengawasi penjual petasan dan tempat hiburan malam. (mhf)