Berita Bekasi Nomor Satu

PT HGU Kangkangi SE Wali Kota

Illustrasi
PENGERJAAN PROYEK: Sebuah alat berat dan sejumlah pekerja PT HGU sedang melakukan aktivitas pembangunan di proyek properti Jatiasih Center City, di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada PT Hadez Graha Utama (HGU) selaku pengembang properti Jatiasih Center City, di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Sebelumnya, Distaru sudah melayangkan SP 1 dan 2 ke PT HGU beberapa pekan lalu, namun tidak ada itikad baik, maka pengerjaan proyek diminta untuk dihentikan.

Distaru pun kembali mengirimkan SP ke-3, kepada PT HGU, agar menyelesaikan perizinan dan administrasi lain-nya. Supaya, pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dari Pemkot Bekasi.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Distaru Kota Bekasi, Azhari membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan SP 3 kepada PT HGU belum lama ini.

“Selain kami berikan SP 3, ada rencana juga akan mendatangi proyek PT HGU. Karena SP 3 ini hanya berlaku satu pekan, maka pekan depan kami akan datang langsung,” kata Azhari saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (22/12).

Meski mendapatkan SP 3 dari Distaru, PT HGU tetap mengerjakan proyek di lokasi Jati Asih Central City. Menurut Azhari, penghentian proyek tersebut oleh Pemkot Bekasi, sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Ia menjelaskan, waktu itu sempat dilakukan penyegelan. Lalu kemudian ada yang merusak segel, sehingga pihaknya akan mencari pihak yang merusak segel tersebut.

“Kami akan cari tahu siapa yang merusak segel itu. Apakah ada yang sengaja mencabut atau merusaknya,” tegas Azhari.

Lanjutnya, Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bekasi juga sudah dilayangkan, akan tetapi seolah diabaikan oleh pihak PT HGU. Azhari memastikan, setelah SP 3 ini berakhir, pihaknya akan memberikan tindaka tegas ke PT HGU.

“Memang kami tidak langsung melakukan eksekusi secara fisik, melainkan melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu,” bebernya.

Pada prinsipnya, tambah Azhari, PT HGU tidak punya izin apapun. Seharusnya mereka menghentikan pekerjaannya, kemudian, kalau mereka tetap membandel, mungkin saja akan dilakukan penyegelan kembali.

“Kami akan segel kembali proyek tersebut, dan masyarakat tahu bahwa proses pekerjaan yang dilakukan PT HGU, belum punya izin. Masyarak juga jangan sampai tergiur dengan harga tanah murah yang ditawarkan oleh PT HGU,” imbuh Azhari.

Sementara lahan yang digarap oleh PT HGU, kata Azhari, masih bersengketa. Sehingga perizinannya tidak selesai atau diproses, karena persyaratannya belum lengkap.

“Terkait adanya persoalan lahan, itu kan masalah pidana. Ketika ada penyerobotan dan segala macam, silahkan diselesaikan di pengadilan, dan sampai saat ini, prosesnya sedang berjalan. Kami hanya akan memastikan, jika sengketa lahan sudah selesai, maka perizinan akan diproses, supaya terang benderang,” tegas Azhari.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, Pemkot Bekasi sudah menyegel proyek tersebut pada 2019 lalu, dan seharusnya PT HGU mematuhi sanksi tersebut.

“Artinya, ada sesuatu yang belum diselesaikan. Kalau ternyata meski sudah disegel, tapi masih ada aktivitas kerja, maka nanti ada lembaga atau institusi lain yang akan menangani, yakni Kepolisian,” tandasnya.

Bahkan, pria yang akrab disapa Pepen ini juga menerangkan, sudah pernah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke PT HGU. Namun tinggal bagaimana pengawasaan-nya di lapangan oleh dinas terkait.

“Kalau dibilang mengabaikan, ya proses di lapangan seperti itu. Intinya, tinggal bagaimana penegakan hukumnya (law enforcement),” pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin