Berita Bekasi Nomor Satu

Jam Malam di Bekasi Tak Berlaku Lagi, Ini Kata Politisi Kalimalang

Salah satu tempat usaha di Perumnas 3 Kota Bekasi yang mengabaikan aturan jam malam operasional usaha maksimal buka hingga pukul 19.00 selama libur Nataru. Foto Mhf/Radar Bekasi.
Salah satu tempat usaha di Perumnas 3 Kota Bekasi yang mengabaikan aturan jam malam operasional usaha maksimal buka hingga pukul 19.00 selama libur Nataru. Foto Mhf/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Pengendalian kegiatan masyarakat demi mencegah Covid-19 pada libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), berdasarkan intruksi bersama Forkopimda Kota Bekasi, berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Kenyataannya di lapangan, instruksi tersebut seperti tak berlaku bagi para pemilik usaha dan warga.

Salah satunya, terkait aturan jam malam bagi seluruh tempat usaha yang seharusnya sudah tutup pukul 19.00. Ironisnya, kondisi ini pun tak ditertibkan aparat penegakan hukum, seperti Satpol PP atau TNI-Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, Perda ATHB sudah diparipurnakan DPRD Kota Bekasi, Rabu (23/12/2020) lalu. Salah satu poinnya, pelanggaran protokol kesehatan bagi individu didenda Rp100 ribu. Bagi korporasi denda sebesar Rp50 juta.

Pantauan Radar Bekasi, situasi abai pada jam malam terlihat di kawasan Perumnas III, Jalan Nusantara Raya, Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Di lokasi ini sama sekali tak ada bedanya dari hari-hari biasanya yang selalu ramai berbagai aktifitas warganya.

Seorang juru parkir di salah satu tempat usaha sekitar, Ncis (34) mengaku, kalau keramaian di sekitar Perumnas III masih sama seperti hari-hari biasanya di waktu malam, dan toko-toko masih tetap buka untuk melayani konsumen seperti biasa. Kalaupun ada yang tutup itu, diakui dia, hanya sejumlah minimarket.

“Toko-toko disini dari kemarin tetap buka kok, cuma emang sempet ada Satpol PP waktu hari Kamis lalu minta toko pada tutup, tapi ya besoknya seperti biasa lagi dan Satpol PP juga nggak ada,” kata Ncis ditemui Radar Bekasi, Sabtu (26/12/2020).

Ditanya soal aturan jam malam sesuai intruksi bersama Forkopimda, Ncis akui tidak tahu sebelum kemarin ada Satpol PP keliling untuk minta toko-toko tutup.

“Nggak ngaruh sih bang ah, kan mereka dagang buat kehidupannya kalau nggak dagang emang pemerintah mau berikan solusi atau ganti rugi. Nah, saya pribadi kalau gak jaga parkir mau kerja apaan,” keluhnya.

Terpisah, Kordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur, Agi Gunawan mengungkapkan, pelaksanaan patroli di wilayah yang dilakukannya itu tak dapat memfokuskan pada satu titik saja, sebab wilayahnya cukup luas dan jumlah orang yang bertugas terbatas, sehingga patroli dilakukan secara mobile bukan standby.

“Kita tetap bergerak kok bang, Perumnas III itu sudah kita lakukan sosialisasi dan setelah itu kita berkeliling lagi ke wilayah lain, karena wilayah kita luas bang dan dengan personel yang ada kita berupaya untuk memaksimalkan tugas. Tapi kita akui tak bisa kerja sendiri, dan dibutuhin support juga ada Lurah dan jajarannya, serta kesadaran warganya,” ungkap Agi.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi Haeri Parani yang juga Ketua Pansus 12 yang melahirkan Perda ATHB mengatakan, pemberian sanksi denda kepada setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya tak boleh asal diberikan oleh Satpol PP, tapi mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Bahkan, dia secara tegas mengancam Satpol PP yang nekat main asal sanksi denda resikonya dipecat.

“Saya selaku ketua Pansus 12 mewanti-wanti betul kepada Satpol PP, agar tidak asal sanksi denda kepada masyarakat. Dan siapapun yang ketahuan siap-siap kami pecat,” ketus Haeri di ruang Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, Perda ATHB dibentuk bukan untuk menyengsarakan masyarakat yang kini sedang susah ekonominya di tengah Pandemi Covid-19, namun sebagai dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam mendorong kepatuhan dan ketaatan dari warganya kepada Prokes 3 M, tujuannya demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro menyatakan, perda ATHB merupakan dasar hukum untuk mendorong kesadaran warga dan masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19, sehingga bukan mengedepankan sanksi denda semata.

“Perda ini tidak ada maksud lain, kecuali mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu digalakkan karena kita tak tahu kapan masalah Covid ini berakhir,” tandasnya. (mhf)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin