Berita Bekasi Nomor Satu

Batal Tawuran, Geng ‘Akatsuki’ Incar Pemotor hingga Tewas

Tujuh anggota 'Akatsuki 2018' ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa pelajar di Bekasi Utara, Senin (21/12/2020).
Tujuh anggota ‘Akatsuki 2018’ ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa pelajar di Bekasi Utara, Senin (21/12/2020).

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Aparat kepolisian Polsek Bekasi Utara dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tujuh kawanan pelaku begal sadis yang menewaskan pelajar Andika Putra Prananda (16) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (21/12) dini hari lalu.

Korban warga Kav. Tunas jaya Rt.01/02, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, ketika itu tewas dalam kondisi sangat mengenaskan bersimbah darah di tengah Jalan Perjuangan. Ditemukan warga keesokan harinya tergeletak di tengah jalan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menyebut, ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap itu, Nur Fajar (25), Akbar Maulana Malik (17), Aji (17), M Alfrans (18), Am Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18). Ketujuhnya mempunyai peran dari mulai joki, menakuti, dan eksekutor yang nekat menyabetkan senjata tajam kepada korbannya.

“Mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda. Awalnya pelaku berinisial F dibekuk Jumat (25/12) atau 4 hari setelah kejadian. Dari situ, kami bekuk tiga pelaku di wilayah Jakarta Selatan, dan terakhir pada Minggu (27/12), ditangkap tiga pelaku lagi, sehingga total ada tujuh orang,” beber Kapolres kepada awak media, Senin (28/12/2020).

“Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, dan dua senjata tajam jenis clurit yang digunakan para pelaku beraksi,” tambahnya.

Wijonarko menyampaikan, 7 pelaku ini memang satu kelompok dengan nama Akatsuki 2018. Pemeriksaan awal, para pelaku mengaku aksinya spontan karena sebetulnya mereka ini aktifitasnya tawuran, tapi waktu kejadian saat konvoi di lokasi lihat korban sendiri dan ada salah satu pelaku berbisik kalau itu merupakan musuh dari kelompoknya, sehingga terjadi peristiwa tersebut.

“Kita masih akan dalami keterangan mereka, tetapi informasi awal yang disampaikan mereka menamakan diri dari kelompok Akatsuki 2018. Dan biasa gunakan sepeda motor, aktivitasnya kadang juga kegiatan tawuran, namun pada saat itu tidak sempat melaksanakan tawuran,” ungkapnya.

Kini, atas perbuatan ketujuhnya itu. Perwira menengah Polri berpangkat melati tiga ini menegaskan, bakal menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara sampai seumuran hidup. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin