
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi kini tidak bisa lagi mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) sudah berlaku. Sanksi administrasi dan pidana bakal mengancam bagi yang melanggar.
Masa adaptasi dalam Perda tersebut mengatur penerapan Perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan penanganan kesehatan, pelaksanaan jaring pengaman sosial, pemulihan dampak ekonomi, penyesuaian aktivitas masyarakat, hingga pengendalian moda transportasi. Berikut dengan kewajiban setiap pengelola tempat dan pimpinan instansi untuk menyediakan fasilitas serta mentaati Prokes.
Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran dilakukan oleh tim operasi yustisi Satpol-PP, didampingi perangkat daerah terkait, serta TNI dan Polri. Setiap tindakan pelanggaran yang didapati pada pelaksanaan Perda diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis, hingga sanksi denda jika kedapatan masih melanggar ketentuan dalam ATHB.
Informasi yang diterima oleh Radar Bekasi, sejak awal libur Hari Raya Natal kemarin, satu tempat hiburan cyber club lounge & karaoke diberikan sanksi administratif berupa penyegelan karena melanggar ketentuan jam operasional. Semua ketentuan baik yang bersifat redaksional hingga ketentuan sanksi bagi para pelanggardisebut telah dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah disahkan dan dapat dilaksanakan, DPRD Kota Bekasi akan melakukan pengawasan terhadap penegakan Perda. Yang utama dari Perda ATHB ini, yakni perubahan perilaku masyarakat terhadap ketaatan Prokes.
“Kami wanti-wanti betul kepada Satpol-PP, jangan sampai ada asal tiba-tiba memberikan denda. Kami sampaikan itu jangan sampai terjadi seperti itu,” ungkap Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani.
Pihaknya menekankan tahapan sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial bagi perseorangan dan sanksi administratif bagi pengelola atau instansi. Ke dua, Pemkot Bekasi lebih awal harus mensosialisasikan dengan masif Perda yang telah di lembar daerahkan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi.”Kalau ketahuan (perseorangan) ini pernah kedapatan melanggar, ya mungkin yang tadinya sanksi sosial, mungkin dikenakan denda sanksi Rp100 ribu,” tambahnya.
Seluruh pembiayaan pada pelaksanaan ATHB bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bekasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nama Perda ATHB diputuskan dengan pertimbangan bahasa ATHB telah digunakan ditengah masyarakat selama ini.
Redaksional nama dari Perda yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi dinilai tidak pas selama wabah Covid-19 masih berlangsung. Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyebut, Perda yang seharusnya dikeluarkan dalam masa wabah ini adalah penanggulangan wabah.
Selain perbedaan pendapat antara Perda ATHB dengan penanggulangan wabah, perbedaan redaksional juga terjadi pada saat proses fasilitasi Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan nama Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.”Adaptasi Tatanan Hidup Baru tapi Bekasi wabahnya sudah turun belum ?, Ya salah lah buat Perdanya,” tuturnya.
Menurut Miko, di tengah wabah seharusnya pemerintah kota mengeluarkan Perda penanggulangan wabah terlebih dahulu untuk fokus pada penanganan. Setelah situasi pandemi mengalami penurunan status menjadi endemi, dengan jumlah kasus baru menurun atau konsisten selama dua atau tiga pekan baru fokus pada adaptasi kebiasaan baru.
Selain pemerintah Kota Bekasi, operasi dan pelacakan kasus juga dilakukan oleh tim pemburu Covid-19 yang dimiliki oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pelacakan kasus dilakukan di lokasi kerumunan masyarakat.
Sabtu malam kemarin, pelacakan kasus dilakukan menggunakan rapid tes di area alun-alun Kota Bekasi. Sasaran utama tim mencari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Memastikan warga yang beraktifitas tetap bisa berjalan, namun kondisinya tetap sehat. Dan ini upaya untuk percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, hari ini kita menyiapkan ada 200 rapid test,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Wijonarko di lokasi. (sur)