Berita Bekasi Nomor Satu

Nih, Kelakuan Bejat Ayah Tiri ke Putrinya di Pekayon

Illustrasi Korban Pencabulan
Illustrasi korban pencabulan ayah tiri di Pekayon, Bekasi Selatan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Seorang gadis berusia 14 tahun berinisial M melaporkan ayah tirinya ke Polres Metro Bekasi Kota, atas perbuatan cabul yang dialaminya berulang kali sejak November 2020 kemarin, pada Kamis (24/12/2020) lalu.

Ketua Tim Pengacara dari LBH Bintang Srikandi Indonesia, Meifiana Malian saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, pihaknya beserta tim mendampingi korban dan ayah kandungnya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi, setelah laporan yang dibuat pada Kamis (24/12/2020).

“Hari ini kami datang untuk penuhi panggilan penyidik untuk meminta keterangan dari korban dan ayah kandungnya, sebagai penanganan awal dari laporan kami atas dugaan pencabulan yang dialami korban,” kata Meifiana, Selasa (29/12/2020).

“Sebelumnya, kami sudah antarkan korban juga untuk menjalani visum di RSUD Kota Bekasi,” sambungnya.

Meifiana menjelaskan, dugaan aksi pencabulan yang dialami korban M ini terungkap pada awal November 2020. Dimana korban melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke ayah kandungnya yang saat ini sudah tak tinggal satu rumah karena bercerai dengan ibunya.

“Jadi, dalam kurun waktu itu sudah lebih lima kali ayah tirinya mencabuli korban di lokasi yang sama, karena kebetulan rumah sendiri hanya ada  satu kamar dan mereka selalu tidur satu ranjang,” jelasnya.

Lanjut dia, aksi cabul itu dilakukan kepada korban dengan cara meraba dada korban sampai tangannya itu masuk ke bajunya dan juga celana. Termasuk, menciumi leher korban yang selalu dilakukan di rumahnya.

“Dari pengakuan korban, aksinya itu dilakukan saat ibunya solat subuh dan sebetulnya sang ibu pun pernah mendapat aduan dari korban tapi karena takut sama sang suami, dia  tak bisa apa-apa hingga korban pun melapor ke ayah kandungnya,” ujar Mefiana.

Adapun pasca mengadukan kepada ayah kandungnya, diakui Meliana, korban tak lagi pulang ke rumahnya di salah satu kontrakan yang berada di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan, melainkan ke rumah neneknya yang ada di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

“Jadi, sudah dua minggu korban kabur ke rumah neneknya dari sang ayah sampai hari ini,” terangnya.

Mefiana pun berharap, laporan bisa segera diproses lebih lanjut hingga tuntas karena dalam kasus anak ini Kota harus mengedepankan masa depan anak. Terlebih, kondisi sang korban saat ini masih trauma.

“Tentu kami harap proses hukum ini ditindaklanjuti, hingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin