Berita Bekasi Nomor Satu

FPI Dibubarkan, Ini Pesan HRS

massa mengelu-elukan kedatangan Habib Rizieq Syihab di Bandara Soetta, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Massa saat mengelu-elukan kedatangan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Bandara Soetta, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak menyurutkan semangat ormas yang telah berdiri sejak 1998 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam pesan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Dalam pesan yang disampaikan Habib Rizieq berjudul ‘FPI Sebuah Kendaraan’ beberapa waktu lalu, ormas FPI bukanlah inti dari pokok perjuangan mereka.

“Pesan yang sudah lama HRS sampaikan. FPI bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dari sebuah perjuangan,” kata Ustad Slamet, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (30/12/2020).

Dalam semangatnya, FPI selalu menegakkan benar dan melarang hal-hal yang salah sesuai ajaran Islam. Ada tidak adanya FPI, kata dia, amar ma’ruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan.

“Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan. Artinya, saya dan kawan-kawan yang ada di FPI tidak pyang ernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan,” jelas Slamet Maarif saat menyampaikan pesan Habib Rizieq.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI. Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut. (jpc)