RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri baru. Langkah yang dilakukan Jokowi dalam memilih sosok untuk memimpin Korps Bhayangkara ini dinilai bukan hal baru.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, sebelum Jenderal Pol Idham Azis menjabat Kapolri, Jokowi juga menunjuk Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Kapolri. Sama seperti Listyo, saat itu Tito merupakan perwira yang memiliki masa pensiun masih sangat lama.
“Saat itu Tito adalah kader muda Polri yang masa pensiunnya masih panjang, sekitar enam tahun lagi. Sama halnya dengan Sigit yang baru pensiun di tahun 2027,” kata Neta kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Neta menilai, penunjukan Listyo memperlihatkan bahwa Jokowi sangat ingin dikawal oleh Listyo selama masa jabatannya sebagai presiden hingga 2024. Lulusan Akpol 1991 itu sendiri bukan orang baru bagi Jokowi. Dia tercatat pernah menjadi ajudan pertama Jokowi saat menjadi Presiden tahun 2014. Jauh sebelum itu, Listyo juga menjadi Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjadi Wali Kota di sana.
“Sepertinya Jokowi lebih mempercayai pengamanannya kepada orang yang pernah menjadi ajudannya saat pertama kali menjadi presiden. Hal itu sama sekali tidak masalah,” jelas Neta.
Neta menyampaikan, dipilihnya Listyo bisa membuka peluang bagi kader-kader muda Polri lainnya untuk menduduki posisi-posisi strategis. Namun, kondisi itu juga bisa menjadi masalah karena bisa melompati banyak perwira senior.
“Untuk itu dalam menyusun personel Polri ke depan, Sigit diharapkan mampu membuat keseimbangan agar para senior tidak merasa ditinggalkan,” pungkas Neta.
Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya. (jpc)