RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, tidak boleh lagi ada kebijakan lain di tingkat RT dan RW. Setiap penerima BST harus diberikan sesuai dengan daya yang dimiliki, berikut dengan alamat tinggalnya, termasuk potongan dana BST ditegaskan tidak boleh dilakukan.
“Atau dana itu karena tadi di RT, di RW ada pengambilan, pemotongan seumpamanya, nggak boleh. Tunaikan, selesaikan kepada yang berhak menerima,” katanya kepada Radar Bekasi, kemarin.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pemotongan atau pungutan kepada penerima BST, dengan alasan dan bentuk apapun. Setiap pengurus RT dan RW dilarang membuat kebijkan lain.
Pada penyaluran BST pertama kali ini, pengurus di tingkat RT dan RW diakui ikut membantu penyaluran. Penyaluran BST yang melibatkan RT dan RW di lingkungan warga ini disebut untuk membantu petugas menyalurkan BST dengan jumlah yang cukup banyak. “Kalau terjadi itu nanti aspeknya kepolisian, berarti ada yang dilanggar,” tambahnya.
Senada, Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal juga menegaskan tidak boleh ada pungutan maupun pemberian sukarela yang diterima oleh pengurus RT dan RW. Berikut dengan jumlah uang yang diterima, harus sesuai nilai yang telah ditentukan oleh pemerintah.”Nggak boleh, kalau masyarakat umum ngasih ke masyarakat boleh, tapi kalau dari pemerintahan nggak boleh lah,” tegasnya.
Ketentuan jumlah dan larangan pemberian maupun pungutan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menurutnya tidak seeloknya dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang tengah dalam masa pemulihan, dengan kata lain memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Ia menghimbau kepada seluruh RT dan RW untuk melaksanakan amanah sesuai ketentuan yang berlaku, atau dilakukan penegakan hukum.”Kalaupun ada kita lakukan penegakan hukum, itu pasti,” tukasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daryanto menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, alasan pemberian dari penerima BST kepada pengurus RT dan RW merupakan situasional yang sulit di tengah kebiasaan masyarakat untuk memberikan tip atau ucapan terima kasih.
Untuk itu pihaknya mendorong pemberian BST dilakukan langsung kepada rekening masing-masing penerima. Hal ini diyakini mampu untuk menekan kesalahan data, penyalahgunaan data penerima, hingga pungutan, dan pemotongan uang yang bisa saja terjadi.
“Terlepas itu terpaksa atau sukarela, ini yang tidak bisa kita bedakan. Makanya sebenarnya kita sendiri mendorong, bantuan tunai itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing, supaya menghindari hal-hal tersebut,” terangnya.
Satu hal yang dipastikan tidak boleh dilakukan adalah pungutan, pemotongan, atau permintaan sumbangan dengan cara mematok nilai uang yang harus diberikan. “Hindari pungutan atau yang sifatnya memaksa dari penyaluran BST tersebut,” tukasnya. (sur)











