Berita Bekasi Nomor Satu

Penutupan THM Dinilai Tebang Pilih

SURAT TEGURAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, membuat surat teguran kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan yang berujung pada penyegelan , di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Rabu malam (13/1). ARIESANT/RADAR BEKASI
SURAT TEGURAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, membuat surat teguran kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan yang berujung pada penyegelan , di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Rabu malam (13/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) menilai Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, tebang pilih dalam melakukan penertiban pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal ini disampaikan pengelola THM Lute, Ozi. Ia berharap, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, agar tidak tebang pilih dalam menindak THM yang melanggar prokes.

“Seharusnya, seluruh tempat usaha yang melanggar prokes, ditindak tegas. Sebab, Lute menjadi salah satu tempat yang disegel karena alasan melanggar prokes. Tapi penyegelan ini, jadi pertanyaan, sebab tempat usaha kami tidak beroperasi,” terang Ozi.

Kata dia, THM itu sudah tutup sejak tiga hari lalu, atau setelah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dimulai.

“THM di situ banyak, tapi kenapa hanya kami yang ditutup. Padahal, sudah dua hari semenjak ada surat edaran PPKM Jawa dan Bali, kami sudah menghentikan operasional, malah kami sama sekali stop tidak buka. Tapi kenapa disegel?,” tanya Ozi.

Ia mengaku, selama PPKM 14 hari, pihaknya akan melakukan untuk masa pemeliharaan. Sejumlah fasilitas yang rusak akan diperbaiki, tapi, tempatnya malah disegel.

“Semua karyawan kami istrirahatkan, OB masuk, cuma disuruh beres-beres dan tukang listrik yang lagi betulin yang rusak-rusak. Sebenarnya, penutupan ini kami manfaatin buat pemeliharaan,” bebernya.

Ozi mengklaim, semenjak pandemi Covid-19, pihaknya disiplin menerapkan prokes, diantaranya dengan meyediakan tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung.

“Saya bisa jamin, hanya kami THM yang menerapkan protokol kesehatan. Terakhir, kami buka tiga hari lalu, itu pun dengan kapasitas terbatas. Kapasitas ruangan kami 400 orang, tapi hanya dibuka untuk 100 orang saja, dengan cara dibagi 50 di lantai dua, 50 lagi di lantai tiga. Terus hand sanitizer kami taruh disediakan, meja kami silang-silang, tapi kami tetap dinilai melanggar adminsitrasi, maka kami bingung,” cetusnya.

Menurut Ozi, seharusnya Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, adil dalam menindak pihak yang melanggar prokes. Soalnya banyak THM lain yang ternyata masih buka, namun dibiarkan.

“Saya bilang, kalau kami ditutup, seharusnya semua THM yang ada ditutup, tidak ada anak emas. Mau siapapun pemilik atau yang membekingi, ya harus ditutup. Kalau mau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menutup THM, seharusnya bukan kami saja. Mungkin karena kami THM paling besar se-Kalimalang,” duga Ozi.

Sementara itu, Bupati, Eka Supria Atmaja menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak THM pelanggar prokes. Jika memang diketahui melanggar, bakal diberikan sanksi tegas.

“Kami sudah cek di atas (Lute), bahwa ini sangat berbahaya sekali. Bahkan saya sudah memerintahkan melalui Kasatpol PP untuk dikaji agar ditutup permanen. Kalau kami lihat, kursi-kursinya cukup rapat dan ventilasinya tidak ada. Jadi, tentu saja juga melanggar prokes,” terang Eka.

Dia mengklaim, pihaknya bersungguh-sungguh untuk menekan angka penyebara Covid-19 melalui penindakkan para pelanggar prokes.

“Ini upaya kami dalam rangka memerangi Covid-19. Tentu saja, kami bersama unsur Forkompinda, agar serius dan bersungguh-sungguh mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin