Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Potongan BST Akhirnya Dikembalikan

ILUSTRASI: Penerima bansos tunai di Arenjaya, Sabtu (9/1/2021). Foto Mhf/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di lingkungan RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria merasa lega. Pasalnya, potongan bansos tunai sebesar Rp100 ribu dikembalikan oleh pengurus RW.

“Sudah, jadi kemarin Minggu kita bersama kelurahan dan pak lurah, kita memang sudah komitmen. Kemarin kita buat pernyataan, buat pernyataan warga juga dengan keliling (wilayah RW 01),” kata Sekertaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Edi Hidayat, Senin (18/1).

Dia juga menegaskan, tidak ada potongan kepada masyarakat penerima BST, melainkan masyarakat yang memberikannya kepada pengurus RW. Pengembalian uang ditegaskan sudah selesai dilakukan.

Dari total delapan RT di wilayahnya, enam RT sudah mengembalikan pungutan BST. Sementara, dua lingkungan RT lainnya memilih untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, yakni RT 3 dan RT 4.”Semua sudah diselesaikan, kemarin itu kan yang ada sistim (pungutan) itu di RT 1, 5, 6, 7, 8, dan 9,” tukasnya.

Bersama dengan pengembalian uang Rp100 ribu tersebut, warga menadatangani selembar surat secara bersama-sama, dibagian atas lembaran surat tersebut berisi pernyataan warga secara suka rela memberikan iuran dana Rp100 ribu, dan diperuntukkan bagi warga yang tidak mendapatkan BST.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atas beberapa peristiwa pungutan BST ini menilai pihaknya tidak bisa dengan mudah mempercayai surat pernyataan dibuat oleh pengurus RT maupun RW. Pihaknya perlu memastikan dengan pasti, tidak ada pungutan BST di seluruh wilayah.”Ada surat penyataan satu dan lain hal, tapi kan pemerintah tidak bisa percaya dengan oh iya ini tidak ada, harus kongkrit,” katanya.

Rencananya, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan kartu sebagai sumber informasi kepada seluruh pengurus RT, RW, dan Kelurahan sebagai buntut dan upaya pencegahan kejadian serupa kembali terjadi. Ia menekankan warga untuk mengetahui, bahwa BST yang disalurkan adalah haknya, didasari oleh ketentuan yang mengatur.

“Kita akan berikan kartu nanti, dan si penerima juga harus tau keputusan nomor berapa dia dipilih, berdasarkan kriteria, sehingga tidak ada lagi nanti yang merasa (tidak mendapatkan BST),” tukasnya.

Terpisah, Lurah Pejurang Isnaini mengaku telah membuat surat edaran terkait dengan kejadian ini, dan telah disampaikan kepada kelurahan. Intinya, pemerintah setempat melarang ada potongan BST dalam bentuk, alasan, dan cara apapun.

Jika alasan pengurus RW diperuntukkan bagi warga yang tidak mendapatkan BST, maka ia meminta kepada pengurus RT da RW untuk mendaftarkan kembali warganya yang sesuai dengan kriteria penerima BST. Dalam pendistribusian BST di wilayahnya, pengurus RW telah didampingi oleh petugas Pamor (pegawai pemerintah yang ditempatkan di setiap RW), BST diberikan langsung oleh petugas Pos, dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kejadian kemarin sudah diberikan teguran, dan saya sudah tugaskan Pamor agar memantau supaya nggak ada kejadian serupa (pada penyaluran BST selanjutnya),” terangnya.

Ia mengaku telah memerintahkan kepada pengurus RW untuk mengembalikan pungutan uang BST kepada semua penerima yang telah memberikan uang Rp100 ribu. Kunci dari penyaluran Bansos sehingga tidak menimbulkan gejolak dijabarkan adalah ketepatan data, ia juga menyampaikan Wali Kota Bekasi telah memerintahkan untuk warga yang tidak masuk dalam kategori dicoret dari daftar penerima BST. Dengan kata lain, warga yang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam kategori penerima BST yang diusulkan sebagai penerima BST.

“Saya memerintahkan itu, sudah dikembalikan, mau itu pakai uang kas, atau uang apa, yang pasti uang itu harus kembali, ke orangnya (penerima BST). Udah resiko pengurus pokonya, orangnya harus menerima hak nya kembali,” tegasnya.

Sekedar diketahui, sejumlah warga penerima BST mengaku bantuannya dipotong. Dari keterangan pengurus RW setempat, dari Rp200 ribu yang dipotong tersebut, Rp80 ribu untuk warga yang tidakmenerima BST, Rp10 ribu untuk uang kas pengurus, Rp10 ribu untuk pengurus.(wur)