RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran ratusan juta yang diberikan kepada setiap Partai Politik (Parpol) setiap tahun di Kabupaten Bekasi dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penggunannya. Pasalnya, anggaran yang harusnya digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada kader tidak berjalan.
Demikian itu disampaikan oleh salah satu pengurus partai di Kabupaten Bekasi, berinisial HD. Dia mengaku selama ini tak pernah ada kegiatan pendidikan Politik. Jika ada, kegiataan seperti seminar politik, bukan dari DPD atau DPC, melainkan program dari DPP partai.
“Kaga ada itu (pendidikan politik). Kalau seminar dan sebagainya, datengnya dari DPP. Untuk DPD atau DPC tidak pernah menyelenggarakan (mengadakan),” ujar pria asal Tambelang ini, Selasa (19/1).
Dia menyakini, semua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi tidak melakukan kegiatan tersebut (pendidikan politik). Dalam persoalan ini kata dia, penggunaan anggaran itu tidak pernah diketahui oleh pengurus partai. Sebab, yang mengetahui hanya personal saja, seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB).
“Kita (pengurus) tidak pernah tahu larinya kemana anggaran itu, karena yang tahu hanya personal KSB saja. Saya yakin semua partai tidak ada kegiatan itu, lihat saja,” tukasnya.
Sementara itu, sejumlah Parpol mengklaim penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini sesuai Permendagri 36 tahun 2018, minimal 60 persen untuk pendidikan politik. Dan selebihnya, 40 persen diperuntuhkan untuk keperluan sekretariat partai.
“Anggaran itu kita gunakan sesuai amanat undang-undang. Paling itu saja, untuk pendidikan politik, binaan kader, kebutuhan sekretariat, dan lain-lain, selama satu tahun,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, kepada Radar Bekasi.
Pria yang akrab disapa Iwang ini menuturkan, setiap tahun partai menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), sebagai bentuk pertanggung jawaban partai dalam menggunakan anggaran tersebut. Misalkan laporan itu tidak sinkron (sama) kata Iwang, akan di jadikan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap tahunnya kita menyerahkan LKPJ ke Kesbangpol. Nanti akan diperiksa oleh BPK, kalau ada yang tidak sinkron, di jadikan temuan oleh BPK. Anggaran itu sekali cair, di bulan September atau Oktober,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Imam Hambali. Kata dia, ketentuan dalam penggunaan anggaran bantuan partai politik sudah ada. Dimana bendahara partai yang menyusun semua laporan, dan nantinya diserahkan ke BPK.
Menurutnya, semua anggaran digunakan untuk pendidikan politik kepada semua pengurus partai yang ada di PKS. Mulai dari pengurus DPD, kecamatan, sampai pengurus ranting. Tujuannya, agar kader-kader memahami politik partai, dari aspek ke agamaan, kebangsaan, ke partaian, dan kemandirian ekonomi para kader.
“Jadi semua anggaran kita gunakan untuk pelatihan politik kepada kader partai. Supaya dana tersebut betul-betul dimanfatkan untuk pemahaman politik kader,” katanya.
Untuk diketahui, dari data yang ada di Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol), setiap tahun Partai Politik (Parpol) menerima anggaran mencapai ratusan juta dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dimana, pemberian anggaran yang berasal dari APBD ini sesuai Perpu Nomor I tahun 2018.
Sebagai pemenang pemilu tahun 2019 lalu, Gerindra berada diurutan pertama sebagai penerima anggaran terbesar Rp 407.479.500. Disusul oleh PKS diurutan kedua Rp 342.970.500. Lalu PDI Perjuangan Rp 313. 833.000. Golkar Rp 286.015.500.
Kemudian, diurutan kelima Demokrat Rp 213.082.500. PAN Rp 144.696.000. PKB Rp 108.390.000. PPP Rp 102.312.000. Nasdem Rp 84.945.000. Perindo Rp 71.358.000. Dan terakhir PBB sebesar Rp 68.389.500. (pra)