RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan 428 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2021 ke pusat. Usulan formasi itu tak sampai dari separuh jumlah kekosongan guru sebanyak 2.500-3.000 orang.
Kepala Subbidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Hanafi menjelaskan, usulan dilakukan pada akhir Desember 2020. Pihaknya tidak mengusulkan berdasarkan jumlah kekosongan guru lantaran tunjangan akan tetap menjadi tanggung jawab daerah
“Sebab tunjangan akan dibebankan kepada daerah,” ujar Hanafi kepada Radar Bekasi, Kamis (21/1).
Adapun kriteria yang diusulkan dalam formasi ialah guru berstatus honorer dan terdaftar dalam Dapodik. Saat ini, hasilnya tinggal menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita sudah mengusulkan, selebihnya tinggal menunggu keputusan dari Menpan. Biasanya jumlah yang diusulkan separuhnya yang akan di acc (setujui),” katanya.
Lebih lanjut Hanafi menyampaikan, BKPPD membuat sistem bertahap untuk seleksi PPPK. Yaitu dengan cara melihat data pensiun guru dalam setiap tahunnya.
“Kita menggunakan sistem bertahap, dilihat dari data pensiun setiap tahunnya. Jika sudah terlihat baru kita ajukan, karena kan jika sudah pensiun dana tunjangan dapat dialihkan untuk yang baru,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Heru Purnomo mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, rekrutmen CPNS harus tetap dilaksanakan.
Pihaknya pun memberikan usulan rekrutmen kepegawaian, yaitu mengusulkan komposisi 20 persen guru yang dapat diangkat CPNS. Kemudian, selebihnya sebanyak 80 persen adalah PPPK. ’’Jika tidak melaksanakan rekrutmen guru PPPK 100 persen, buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS,’’ ungkapnya, sebagaimana diberitakan Jawa Pos.com (Grup Radar Bekasi).
Ia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.
Pihaknya meminta agar setelah selesai kontrak, para guru PPPK tersebut dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini guna memberikan kepastian mereka memberikan pengajaran bagi anak bangsa.
’’Jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20 persen,’’ tegasnya. (dew/jpc)