RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai tidak mampu menegakkan aturan yang ada di Perda 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan maupun Perbup 9 tahun 2019, tentang Perluasaan Kesempatan Kerja. Akibatnya, jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi terus bertambah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi. Menurut dia, belum melihat upaya Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyelesaikan persoalan pengangguran dengan regulasi yang sudah memadai, yakni Perda 4 tahun 2016, maupun Perbup 9 tahun 2019.
“Ini yang belum saya lihat, bagaimana upaya Pemkab Bekasi dengan regulasi yang sudah memadai. Faktornya, ketidak berdayaan Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan,” ucapnya kepada Radar Bekasi.
Padahal kata Rusdi, di dalam Perda 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membuka lowongan kerja, wajib menginformasikan ke Disnaker. Kemudian, Disnaker akan melakukan perekrutan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Hanya saja, dirinya beranggapan, sampai saat ini masih minim informasi yang dishare oleh Disnaker. Rusdi menduga, bisa jadi informasi dari perusahaan yang ingin melakukan rekrutmen karyawaan tidak sampai ke Disnaker. Oleh karena itu, ketegasan Pemkab Bekasi sangat diperlukan.
“Saya melihat industri di Kabupaten Bekasi ini minim informasi. Sekarang bagaimana caranya Pemkab Bekasi bisa tegas dan konsekuen dalam menegakkan aturan. Sanksinya jelas, pidana,” beber Rusdi.
Pria yang juga Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD PKS Kabupaten Bekasi ini menegaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, banyak tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Belum lagi yang di rumahkan, pemotongan gaji, bahkan sampai ada yang tidak digaji.
Kemudian, laporan dari Jawa Barat, tentang indeks pengangguran di Kabupaten Bekasi berada di angka 12,5 persen atau naik 2,5 persen. Sehingga untuk menyelesaikan itu, diperlukan terobosan dari Pemkab Bekasi.
“Ini perlu terobosan, secara struktural bisa menyelesaikan masalah daya serap, antara industri dengan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap pria yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Sayangnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, belum bisa diminta keterangan perihal itu. (pra)











