Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Ambroncius Nababan Ditahan, Kasus Rasis ke Natalius Pigai

Ambroncius Nababan. foto jpnn.
Ambroncius Nababan. foto jpnn.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim memutuskan mengenakan penahanan kepada Ambroncius Nababan (AN) terkait kasus dugaan rasialis kepada aktivis Natalius Pigai. Penahanan ini dilakukan usai Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Penahanan Ambroncius tertuang dalam surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Penahanan dimulai dari 27 Januari sampai dengan 15 Febuari 2021, atau selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

“Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” jelas Rusdi.

Sebelumnya, Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasialis yang ia lakukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius dalam akun media sosialnya menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila. Unggahannya tersebut didasari dari pernyataan Natalius yang menolak vaksin Covid-19 Sinovac.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (jpc)